Mediaetam.com, Jakarta – Orang kaya menggunakan layanan BPJS Kesehatan apakah diperbolehkan?.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapakan jika BPJS Kesehatan saat ini harus menanggung beban pengobatan orang kaya, bahkan beberapa ada yang berasal dari golongan konglomerat alias orang superkaya.
Budi menduga banyaknya pengeluaran klaim berobat yang nominalnya cukup besar justru berasal dari peserta yang mempunyai kemampuan ekonomi menengah ke atas.
Terkait dugaan Orang kaya menggunakan layanan BPJS Kesehatan, dirinya berpendapat jika peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari golongan orang kaya semestinya tak bergantung banyak pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagai gantinya, orang kaya semestinay melakukan kombinasi iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta saat melakukan pengobatan penyakit.
“Saya dengar, sering kali orang-orang yang dibayar besar (dari klaim BPJS Kesehatan) itu banyaknya, mohon maaf kadang konglomerat, orang-orang ini juga (peserta dari orang kaya),” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menkes yang ditayangkan secara virtual, Kamis (24/11/2022).
Budi berjanji akan melakukan pengecekan data 1.000 orang yang memiliki tagihan biaya perawatan kesehatan BPJS Kesehatan paling tinggi untuk menindaklanjuti kecurigaanya tersebut.
Selanjutnya, dia akan menghitung kekayaan 1.000 orang tersebut melalui besaran volt ampere (VA) listrik yang telah dikonsumsi.
Dia berpendapat, jika peserta BPJS Kesehatan tersebut mempunyai besar VA lebih dari 6.600, maka dia termasuk masyarakat yang mampu alias kaya.
“Saya sendiri nanti mau ngomong sama Pak Ghufron (Direktur Utama BPJS Kesehatan), saya mau lihat 1.000 orang yang expense-nya di BPJS, saya mau tarik datanya,” ucap mantan Dirut Bank Mandiri itu.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 211 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU JKN), tidak ada pelanggaran jika kasus orang kaya memakai layanan berobat gratis dari BPJS Kesehatan. Sah-sah saja jika orang kaya menginginkan berobat dengan BPJS Kesehatan selama tercatat sebagai peserta dan rutin melakukan pembayaran premi atau iuran.
BPJS merupakan asuransi kesehatan yang diadakan pemerintah. BPJS Kesehatan menerapkan sistem universal health coverage, yang artinya setiap penduduk yang sudah terdata sebagai peserta dapat menikmati layanan kesehatan.
“BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya,” isi dari Pasal 3 UU JKN.
Sedangkan di Pasal 4 dijelaskan, pada penyelenggaraannya, BPJS Kesehatan menerapkan prinsip gotong-royong, tidak menargetkan keuntungan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Hal ini tentu memiliki perbedaan dengan asuransi kesehatan swasta. Kepesertaan BPJS Kesehatan diharuskan untuk semua penduduk Indonesia, termasuk warga asing yang sedang bekerja di Indonesia setidaknya minimah sudah berkerja selama 6 bulan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan bahkan digunakan sebagai syarat mengurus di beberapa pelayanan publik, diantaranya permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertanggal 6 Januari 2022.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menuturkan siapa pun memiliki hak untuk memperoleh layanan berobat dengan BPJS Kesehatan, tak pandang kaya atau miskin.
“Siapa pun warga berhak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. Perkara dobel (pakai asuransi swasta) ya tidak masalah,” ucap Tulus.
Penggunaan BPJS Kesehatan bagi orang-orang menengah keatas selain tidak melanggar aturan juga tak melanggar secara etika.
“Yah tidak masalah (orang kaya pakai BPJS Kesehatan). Sudah bayar (iuran), jadi peserta. Terserah apakah mau lebih baik lagi (pelayanannya) ya pakai (asuransi) swasta,” tutur Tulus.
Sumber : Menkes Sindir Orang Kaya Berobat Dibayari BPJS, Memangnya Salah?
Editor : Eny Lestiani