Mediaetam, Tenggarong – Sabu masih membelenggu warga Kukar. Lagi-lagi, Polres Kutai Kartanegara menangkap pengedar sabu. Penangkapan tersangka berinisial GL
itu terjadi pada Minggu, 08 November 2020 Pukul 15.02 Wita di Jalan Poros Desa Tuana Tuha menuju Desa Teluk Bingkai Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara.
“Tersangka berumur 21 tahun,” ucap Kapolres Kukar, Irwan Masulin Ginting
Tersangka merupakan Karyawan swasta beralamat di Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara
Dia menambahkan, barang bukti yang ditemukan, satu poket kecil Sabu-sabu, satu poket Sabu-sabu sisa pemakaian, satu buah pipet kaca, dan satu buah bong. Juga
satu buah tas hitam merk eiger serta satu buah korek api merk tokai warna ungu
“Tersangka diamankan dengan membawa poket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas warna hitam merk eiger,” paparnya.
Dia menambahkan, narkotika tersebut didapat dari Samarinda yang akan digunakan sendiri oleh tersangka, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kenohan untuk proses lebih lanjut.
Dia melanjutkan tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup (20) tahun atau hukuman mati. (Akbar)