Sengketa Lahan Marang Kayu: 30 Sertifikat Warga Desa Bunga Putih Diklaim Belum Dibebaskan PHSS

RDP terkait sengketa lahan antara warga Desa Bunga Putih, Kecamatan Marang Kayu, dengan Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), Banmus DPRD Kukar, Senin (23/2/26) (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus pada Senin (23/2/2026) untuk memediasi sengketa lahan antara warga Desa Bunga Putih, Kecamatan Marang Kayu, dengan Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).

Persoalan ini mencuat setelah 30 pemilik sertifikat tanah mengklaim belum pernah menerima ganti rugi sejak lahan mereka mulai digunakan untuk akses jalan dan jalur pipa migas pada tahun 1988.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebut jika pihaknya telah melakukan verifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya, ke-30 sertifikat tersebut dinyatakan sah dan terdaftar secara hukum.

“Sertifikat ini baru dimunculkan sekarang karena sebelumnya dijadikan jaminan kredit di bank. Setelah dicek ke BPN, dokumennya memang benar ada. Sekarang tinggal menunggu klarifikasi dari SKK Migas dan Pertamina, apakah benar dulu pernah dibebaskan atau tidak,” jelas Ahmad Yani.

Total luas lahan yang dipersoalkan mencapai 23.000 meter persegi (2,3 hektare). Lahan tersebut kini telah tertanam pipa migas dan menjadi akses jalan operasional.

Ikuti Prosedur Hukum

Menanggapi hal tersebut, Land Formalities Officer Zona 9 PHSS, Januar Hidayat, menyatakan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya penguatan data untuk memastikan tidak ada pembayaran ganda.

“Kami tidak bisa melakukan pembebasan dua kali. Berdasarkan data kami, proses pembebasan tahun 1988 sudah melibatkan pemerintah setempat. Namun, kami siap duduk bersama pemerintah kabupaten dan BPN untuk memvalidasi posisi lahan tersebut,” ungkap Januar.

Januar juga mengingatkan warga terkait faktor keselamatan di area tersebut. “Area itu adalah jalur pipa migas, jadi ada faktor risiko seperti api atau kendaraan tertentu yang dilarang melintas demi keamanan bersama,” tambahnya.

Perwakilan warga, Suyono, menjelaskan lahan tersebut adalah eks transmigrasi tahun 1985 dengan sertifikat terbitan tahun 1987. Pertamina disebut mulai masuk dan menggunakan lahan petani setahun setelahnya.

“Lahan kami dipakai untuk jalan, pipa minyak, hingga limbah sejak 1988 tanpa ganti rugi. Kalau Pertamina klaim sudah bayar, tunjukkan ke siapa pembayarannya? Sampai detik ini, sertifikat asli masih kami pegang,” tegas Suyono.

DPRD Kukar bersama Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang serta BPN berkomitmen mengawal proses administrasi dan pembuktian ini hingga selesai.

“Harapannya ada solusi terbaik dalam waktu dekat. Intinya, kami ingin warga mendapatkan haknya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutup Ahmad Yani.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait