Mediaetam.com, Tenggarong – Entah dimana nurani dan akal pikiran AA. Kakek 56 tahun ini, tega mencabuli anak lima tahun yang tak lain cucu tirinya sendiri. Akibat perbuatan bejatnya, dia ditangkap di Kecamatan Muara Kaman, Kukar, Senin (18/1/2021) 15.00 wita.
“Adapun pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali,” ucap Kapolsek Muara Kaman AKP Triyadi saat diwawancarai awak media, Rabu (20/1/2021).
BacaJuga
Triyadi pun memaparkan kronologis kejadian pada hari Senin (18/1/2021) sekitar pukul 15.00 wita bertempat di rumah ibu korban. Pada saat ibu korban berjualan di warung, dia melihat ke arah ruang tamu. Saat itu, sang ibu melihat tersangka AA sedang menaikkan celananya dan juga korban sedang menaikan celanannya.
Kemudian korban bercerita kepada ibu korban bahwa kemaluannya dipegang-pegang oleh tersangka dan diberikan uang dua ribu rupiah.
Ibu korban pun teringat sebelum kejadian ini, korban pada saat dimandikan dan kencing mengeluh kemaluannya pedih. Pasalnya, yang dilihat ibu korban bukan kejadian yang pertama. Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka sudah sebanyak 5 kali.
“Pertama sejak awal bulan Januari 2021 dan alasan tersangka mencabuli korban karena sering melihat korban telanjang sehingga timbul nafsu birahinya,” ucap AKP Triyadi.
Dari kejadian tersebut kemudian orang tua korban melaporkan ke Polsek muara Kaman.
Adapun pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .
Dirinya melanjutkan barang bukti yang diamankan berupa satu lembar uang pecahan kertas dua ribu rupiah, satu lembar baju kaos lengan pendek warna biru bergaris, satu lembar celana panjang warna biru, satu lembar celana pendek warna hitam, satu buah handphone merk samsung warna biru. (Akbar)