
Mediaetam.com, Samarinda –Wali kota Samarinda Andi Harun beserta jajarannya menyambangi Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI ) Perwakilan Kaltim yang berlokasi di Jalan M Yamin pada Senin, 29 Maret 2021.
Kedatangan Wali Kota Samarinda beserta jajarannya ke gedung BPK-RI perwakilan Kaltim bukan tanpa alasan,
pihaknya datang dalam rangka melakukan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.
“Ini merupakan kegiatan rutin tahunan sebagai kewajiban Pemkot harus menyerahkan LKPD,” ucap Andi Harun.
Tak lupa Andi Harun memberikan apresiasi kepada para jajaran Pemkot Samarinda, yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu.
Ditambahkan Andi Harun, menurut pernyataan kepala BPK-RI perwakilan Kaltim, Kota Samarinda merupakan daerah kedua di Kaltim setelah Kubar yang menyerahkan LKPD.
“Ini sangat membanggakan, apalagi jikalau pemkot Samarinda kembali mendapat kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucap Andi Harun.
Sekedar Informasi, saat ini Samarinda sudah berturut-turut selama enam tahun terakhir berhasil mendapat kategori WTP.
“Insya Allah kita berharap bisa dapat kategori WTP yang ke-7 kalinya, karena sebelum-sebelumnya kita bisa,” tutup Andi Harun.
Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Kaltim, Dadek Nandemar mengatakan audit kepada Pemkot Samarinda akan dilakukan dengan batas waktu dua bulan setelah diserahkannya LKPD kepada pihaknya.
“Kalau sesuai Peraturan perundang-undangan menjelaskan, bahwa 60 hari setelah penyerahan harus kita audit. Kalau untuk hasilnya, silakan datang kesini lagi setelah audit,” ucap Dadek Nandemar.
Di akhir Dadek Nandemar menambahkan bahwa Pemkot Samarinda termasuk berani dalam menyampaikan LKPD dalam waktu cepat walaupun masih di tengah pandemi covid 19.(Adv/Idham)