Mediaetam.com, Kukar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Polres Kukar menangkap mantan Kepala Desa Giri Agung, Sebulu yang juga anggota DPRD Kukar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Khoirul Mashuri.
Sebelumnya, pada Oktober 2022 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong telah menetapkan Mashuri sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 10 bulan penjara. Pada saat itu, Mashuri menjadi tahanan rumah karena masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Kemudian, pada 1 Desember 2022 lalu Kejati Kaltim telah menetapkan bahwa Mashuri bersalah dalam tindak pidana penipuan sertifikat tanah. Kasus ini terjadi pada 2017, saat Mashuri menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kukar. Namun, Mashuri menghindar dan tak memenuhi putusan pidananya.
Kejari Kukar bersama Polres Kukar pun melakukan pencarian. Hingga akhirnya pada Kamis, (6/7) pagi, dia ditangkap dikediamannya yang ada di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu.
“Tersangka diketahui sudah dua minggu berada di sana. Penangkapan dibantu oleh Polres Kukar. Karena jaksa menjalankan putusan nya final kasasi, JPU mengeksekusi ke TKP rumah pelaku,” ungkap Kajari Kukar, Tommy Kristianto melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Ahmad Reza Guntoro.
Reza mengatakan saat melakukan penangkapan di TKP, tersangka sedang berkumpul bersama masyarakat. Tersangka sempat melakukan sedikit perlawanan. Namun pihak kepolisian berhasil mengamankan dan langsung meringkusnya ke Lapas Kelas II A Tenggarong.
“Kami sempat mengeksekusi dua kali ke rumahnya namun terus tidak ada. Mashuri sempat mengajukan kasasi, tetapi ditolak Mahkamah Agung (MK),” sebutnya.
Setelah MK menolak putusan kasasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi kediaman tersangka dan melakukan penangkapan.
“Setelah putusan kasasi dan orangnya ada, langsung dieksekusi ke Lapas. Tidak ada lagi upaya hukum,” tegasnya. (Indah Hardiyanti)