Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kaltim tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) masa kerja diperpanjang satu bulan hingga Juni 2022.
Permintaan disampaikan tim pansus, dan disepakati pada Paripurna DPRD Kaltim, Rabu, 18 Mei 2022.
Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun menerangkan jika sejauh ini progres yang dikerjakan Tim Pansus telah berjalan baik. Ia menilai memang harus ada uji publik lagi yang dilakukan untuk kemudian hasilnya dikonsultasikan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri untuk penyempurnaan.
BacaJuga
“Progres sudah jalan, sudah banyak yang dilaporkan dari konsultasi ke beberapa kementerian dengan BNN kemudian ke Kumham juga sudah diskusikan namun masih ada perlu penyempurnaan dan tahap akhir nanti final di tanggal 15 Juni 2022 mendatang,” tandasnya.
Sebagai informasi, pansus dibenntuk sejak 15 Februari 2022. Saat paripurna dipaparkan, Pansus P4GN dan PN sejauh ini telah melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan rancangan Perda antara lain, melakukan rapat-rapat internal pansus, melakukan rapat kerja bersama bersama Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim dan BNNP Kaltim sebagai Perangkat Daerah dan Lembaga Vertikal yang akan melaksanakan Perda, dalam rangka menyamakan persepsi pembahasan rancangan Perda.
Kemudian, melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai Perangkat Daerah dan lembaga terkait serta organisasi masyarakat dan organisasi pemuda, dalam rangka sosialisasi sekaligus menampung saran dan masukan perbaikan terhadap isi materi draf rancangan Perda, melaksanakan konsultasi pansus ke Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum, dan ke Direktorat Produk Hukum Daerah – Kementerian Dalam Negeri RI, dalam rangka konsultasi legal drafting dan substansi materi rancangan Perda.
Selain itu melaksanakan konsultasi publik dalam rangka diseminasi atau penyebarluasan draf rancangan Perda kepada seluruh unsur Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kaltim, menyerap informasi dan saran terhadap rancangan Perda, yang selanjutnya meminta kepada seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menyusun Perda yang sama, serta melakukan kunjungan kerja baik ke dalam Provinsi maupun ke luar Provinsi Kaltim dalam rangka menampung saran dan masukan, serta studi komparasi ke Provinsi lain. (Maulana/Adv/Kominfo Kaltim)