Mediaetam.com, Jakarta – UMP 2023 naik 10%, Presiden Partai Buruh ucapkan terimakasih pada Jokowi dan Ida Fauziyah. Partai Buruh dan organisasi serikat buruh memberikan apresiasi disahkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi(UMP) 2023.

“Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP Nomor 36 Tahun 2021,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers virtual, Minggu (20/11).
Said mengatakan Permenaker Penetapan UMP 2023 dapat menjadi dasar pemerintah baik di level pusat maupun daerah dalam menetapkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK).
Dirinya mengharapkan agar aturan yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 akan menjadi dasar hukum pada tahun-tahun berikutnya.
Dia juga mengingatkan supaya Permenaker baru tidak hanya berlaku pada tahun 2023 saja. Akan tetapi, pada tahun-tahun berikutnya peratutan tersebut tetap harus berlaku hingga peraturan baru yaitu Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan diberlakukan.
“Kami berkeyakinan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law, sampai dikeluarkannya nanti perbaikan terhadap UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan, dan Permenaker Nomor 18 tetap berlaku sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia,” kata Said.
Ida menetapkan Permenaker Penetapan UMP 2023. Peraturan tersebut berisi beberapa ketentuan terkait penentuan upah minimum pada pemerintah daerah di tahun 2023 mendatang. Dalam keputusan tersebut ditetapkan maksimal UMP 2023 naik 10%.
Salah satunya, terkait provinsi yang sudah mempunyai upah minimum, kenaikannya tidak dibolehkan lebih dari 10 persen.
“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” isi peraturan itu berdasarkan sumber dari beleid, Sabtu (19/11).
Sumber : Presiden Partai Buruh Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi soal UMP
Editor : Eny Lestiani


