UMP Kaltim 2024 Ditetapkan Sebesar Rp3,36 Juta, Naik 4,98 Persen dari Tahun Sebelumnya

UMP Kaltim 2024 Ditetapkan Sebesar Rp3,36 Juta, Naik 4,98 Persen dari Tahun Sebelumnya
Gambar :swarakaltim.com

Samarinda  – Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Penjabat Gubernur Kaltim, Dr. Akmal Malik, didampingi Kadisnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, dan Kadiskominfo, M. Faisal.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim nomor 100.3.3.2/K.814/2023, UMP Kaltim 2024 ditetapkan sebesar Rp3.360.858 (Rp3,36 juta), mengalami kenaikan sebesar 4,98 persen dari UMP Kaltim 2023 yang sebelumnya sebesar Rp3.201.396.

“Upah ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Jadi, UMP Kaltim naik menjadi Rp3.360.858,” kata Akmal Malik di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim.

UMP tersebut berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara bagi yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, upahnya berpedoman pada struktur dan skala upah yang harus dipatuhi perusahaan.

Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024, ditetapkan pada 21 November 2023, di Samarinda. Akmal Malik juga membandingkan UMP Kaltim dengan provinsi tetangga di Kalimantan, di mana UMP Kaltim masih berada di posisi tertinggi dengan Rp3,36 juta, sementara Kalsel Rp3,28 juta dan Kalbar Rp2,70 juta.

“UMP Kaltim masih diposisi tertinggi,” ujarnya, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri agar kenaikan UMP mempertimbangkan kondisi UMP provinsi tetangga.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil aspirasi yang disampaikan oleh para pekerja melalui unjuk rasa (Unras). Keputusan tersebut juga melibatkan unsur Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Sesuai informasi dan keputusan dari Dewan Pengupahan, Apindo Kaltim menjelaskan bahwa prinsipnya menyepakati dan diyakini para pengusaha mampu melakukan pembayaran dengan hasil keputusan UMP dimaksud,” ungkap Rozani Erawadi. (Amin/Advertorial/Diskominfo Kaltim)

 

Bagikan:

Pos terkait