MUARA KAMAN – Proses penanganan pasca-karamnya kapal taksi KM Dahliya F3 di perairan Ulak Besar, Desa Rantau Hempang, terus bergulir. Kabar terbaru menyebutkan bahwa pemilik kapal menyatakan kesanggupannya untuk mengganti rugi seluruh kerusakan barang milik penumpang yang ikut tenggelam.
Kanit Gakkum Satpolairud Polres Kukar, Ipda Rio Hedy Wiyatma, menjelaskan bahwa saat ini proses mediasi antara pihak kapal dan para korban masih berjalan dengan lancar.
“Pihak kapal bersedia melakukan penggantian kerugian. Namun, saat ini masih proses pendataan (listing) barang-barang milik penumpang. Pemilik kapal meminta waktu kurang lebih satu minggu untuk proses tersebut,” ujar Ipda Rio, Jumat (13/2/2026).
Meski angka pasti masih dalam tahap pencatatan, estimasi total kerugian materiil akibat insiden ini diprediksi menyentuh angka miliaran rupiah.
“Kalau kerugian yang ditimbulkan, kemungkinan sekitar Rp2 miliar. Angka ini mencakup unit kapal dan seluruh muatan sembako serta barang penumpang. Alhamdulillah, yang terpenting tidak ada korban jiwa,” tambahnya.
Periksa Prosedur Laik Jalan
Mengingat KM Dahliya F3 berangkat dari Samarinda, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa kelayakan dan prosedur pelayarannya.
Belajar dari kecelakaan yang diduga kuat akibat kelebihan muatan (overload) ini, Ipda Rio memberikan imbauan tegas kepada para pelaku usaha angkutan sungai di Mahakam.
“Khususnya bidang jasa angkutan barang dan penumpang, tolong perhatikan kembali penataan barang di atas kapal. Jangan sampai melebihi batas kemampuan angkut kapal. Keselamatan nyawa penumpang harus tetap menjadi prioritas utama di atas segalanya,” tegasnya.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








