Samarinda- Masalah perambahan hutan bukan persoalan baru di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Karenanya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangol) Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan itu.
Riza Indra Riadi, Pj Sekprov Kaltim yang mewakili guberur Kaltim mengatakan pemprov menyambut baik FGD ini demi menyelesaian kasus perambahan kawasan Tahura Bukit Soeharto.
“FGD ini memberikan rumusan dan strategi yang baik dalam penyelesaian kasus di kawasan Tahura dalam mendukung pembangunan IKN,” kata Riza Senin (27/6/2022).

Menurut Riza, Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan untuk dibangun di Provinsi Kaltim dengan konsep pembangunannya sebagai Forest City, sehingga keberlangsungan dan kelestarian kawasan hutan konservasi akan menjadi perhatian utama bagi pemerintah.
“Tantangan pemenuhan kawasan hijau di wilayah IKN akan semakin berat akibat massifnya aksi perambahan kawasan hutan konservasi oleh sekelompok warga untuk kegiatan pertanian dan pertambangan ilegal,” paparnya.
“Aksi perambahan kawasan hutan konservasi di kawasan Tahura Bukit Soeharto semakin meningkat seiring adanya penetapan kawasan IKN,” lanjutnya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2015 tentang peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2012.
“Peraturan itu diharapkan melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi,” pungkasnya. (Alexander/adv/kominfokaltim)








