Wacana Samarinda Bebas Tambang, Eko Ingatkan Agar Kewajiban Reklamasi Harus Dilaksanakan Perusahaan

Anggota DPRD Kota Samarinda Eko Elyasmoko Fraksi Demokrat (Idham, Mediaetam.com)
Anggota DPRD Kota Samarinda Eko Elyasmoko Fraksi Demokrat (Idham, Mediaetam.com)

Mediaetam.com, Samarinda – Wacana Kota Samarinda bebas dari tambang mendapat respons positif. Kali ini dari anggota DPRD Kota Samarinda Eko Elyasmoko, dirinya berkata bahwa memang sudah seharusnya hal itu dilakukan mengingat sebentar lagi Ibu Kota Negara akan berpindah ke Kaltim.

Akan tetapi, dirinya juga mengingatkan agar segala hal yang ditinggalkan dari bekas pertambangan mesti diselesaikan terlebih dahulu seperti lubang galian.

“Untuk wacana Samarinda bebas tambang di tahun 2026 sangat baik. Tetapi pertanggungjawaban dari pihak tambang jangan lubang bekas galian mereka di biarkan,” ungkapnya ke pada awak media (13/02/2023).

Dirinya menjelaskan apabila para perusahaan penambang tidak melakukan reklamasi, itu akan menjadi pekerjaan rumah lagi untuk pemerintah kota, dikarenakan dana yang diperlukan untuk melakukan reklamasi sangat besar.

“Kalau mau distop, itu reklamasinya bagaimana? Tanah untuk menutup bekas galian itu dari mana? butuh dana itu yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Diungkapkan juga olehnya, selama proses perizinan pertambangan diambil alih oleh pemerintah pusat. Pihaknya dalam hal ini komisi III tidak bisa berbuat banyak karena izin mereka sudah ada.

“Kami tidak bisa masuk dalam wilayah operasional tambang, kalau kami saat ini fokus dampak lingkungan yang mereka timbulkan dan risiko kerja. Jika kami menemukan hal itu pasti kami akan berikan teguran,” jelasnya.

Lanjutnya apabila teguran yang mereka berikan ke pihak perusahaan tapi tidak  dijalankan. Maka,  dalam hal ini DPRD Kota Samarinda berhak memberikan rekomendasi ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk memberhentikan kegiatan perusahaan. (Idham/Adv/DPRD Samarinda)

 

Bagikan:

Pos terkait