237 Wilayah Kukar Siap Dibentuk Koperasi Desa

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mengakselerasi pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat desa dan kelurahan sangat tinggi, bahkan seluruh wilayah telah menunjukkan kesiapan untuk segera melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi.

Bacaan Lainnya

 

“Saya bagian dari tim percepatan di Kukar. Jadi, alhamdulillah sampai tadi malam ada beberapa desa dan kelurahan yang mau melaksanakan musyawarah dalam rangka pembentukan koperasi. Insya Allah kami pastikan di 237 wilayah, yang terdiri dari 44 kelurahan dan 193 desa itu, akan berdiri Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kukar,” ucap Asmi, Rabu (28/6/2028).

 

Meski begitu, ia mengakui ada hambatan yang sempat memperlambat proses, yakni persyaratan jumlah penduduk minimal 500 jiwa untuk mendirikan koperasi sebagaimana tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Desa.

 

“Satu syarat yang kami nilai cukup menghambat adalah soal jumlah penduduk. Dalam surat edaran dari Menteri Desa disebutkan bahwa jumlah jiwa untuk mendirikan Koperasi Merah Putih harus minimal 500 jiwa,” ungkapnya.

 

Asmi menjelaskan bahwa tidak semua desa dan kelurahan memenuhi syarat tersebut, terutama wilayah-wilayah yang penduduknya sedikit atau berada di lokasi terpencil. Kekhawatiran pun muncul di tingkat lokal.

Namun demikian, kendala ini berhasil diatasi setelah tim percepatan dari Kalimantan Timur melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI di Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.

 

“Dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati bahwa syarat jumlah jiwa minimal 500 itu tidak lagi menjadi keharusan. Jadi, tidak perlu lagi terpaku pada angka itu,” tegasnya.

 

Keputusan ini membuka peluang besar bagi seluruh desa dan kelurahan di Kukar untuk mendirikan koperasi tanpa memandang jumlah penduduk, yang diyakini akan mempercepat upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

“Apapun jumlah masyarakat yang ada di desa dan kelurahan itu, walaupun tidak mencapai 500 jiwa, silakan saja bentuk koperasi. Karena ini adalah upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di desa dan kelurahan,” pungkas Asmi.

 

Bagikan:

Pos terkait