Menebar Semangat Wawasan Kebangsaan di Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara

Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap gelar Sosbang di Kecamatan Babulu, PPU, Sabtu, 10 Desember 2022. [Ist]
Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap gelar Sosbang di Kecamatan Babulu, PPU, Sabtu, 10 Desember 2022. [Ist]

PPU – Dengan semangat menebar wawasan kebangsaan, Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap menggelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang), di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu, 10 Desember 2022.

Andi Harahap menjelaskan, sosialisasi ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi anggota legislatif di Kaltim. Sesuai amanat Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditugasi untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Negara Kesatuan Republik indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ada dua materi yang disampaikan saat agenda tersebut. Materi pertama ialah Sosialisasi Empat Konsensus Kebangsaan (Pancasila, UUD RI 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia). Dibawakan oleh Kepala Kesbangpol PPU, Agus Dachlan, S,Pd.

Kemudian materi kedua ialah, Implementasi Empat Konsensus Kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat. Materi kedua dibawakan oleh, Dosen Fisipol Untri Balikpapan, Drs. H. Andi Arfin, S.Sos, M.Si. Acara tersebut dimoderatori oleh Andi Arianto, S.Sos.

Acara dimoderatori oleh Andi Arfin. Sebagai informasi, Sosbang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap materi muatan wawasan kebangsaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah berasaskan wawasan kebangsaan.

Sementara itu, sasaran yang diharapkan dari kegiatan Sosbang ini yakni masyarakat mengenal dan mengetahui empat Konsensus Kebangsaan, pentingnya Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 sebagai konstitusi bernegara, NKRI sebagai bentuk Negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara serta membentuk karakter nasionalisme dan kebangsaan.

“Pengetahuan dan pengamalan empat konsensus kebangsaan ini tidak hanya dilakukan dan dipahami oleh masyarakat, tetapi juga harus dipahami dan diresapi oleh pejabat publik yang mengelola pemerintahan, agar dalam setiap aktifitasnya memiliki kecintaan terhadap negara dan nusantara sehingga perbuatan negatif yang merugikan bangsa dan negara dapat diminimalisir,” ungkap Andi. (Adv)

Bagikan:

Pos terkait