Pemkab PPU Kucurkan Rp54 M untuk THR Pegawainya

ILUSTRASI: Pegawai pemerintahan PPU mendapatkan THR dari pemkab. (IST)

PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menyiapkan anggaran sekitar Rp54,8 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat menjelang Idulfitri 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, mengatakan besaran THR yang diberikan kepada para pegawai berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Rincian Anggaran THR

Menurut Muhajir, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok beserta tunjangan yang melekat.

Secara rinci, alokasi THR untuk ASN mencapai sekitar Rp15,9 miliar, sementara untuk P3K sebesar Rp5,1 miliar. Selain itu, pegawai dengan status P2K paruh waktu juga mendapatkan THR dengan total anggaran sekitar Rp6,2 miliar.

Pemkab PPU juga menyalurkan tunjangan perbaikan bagi ASN senilai sekitar Rp19,1 miliar serta bagi P3K sebesar Rp4,7 miliar.

“Selain itu, THR untuk perangkat desa dialokasikan sekitar Rp3,7 miliar dan untuk anggota DPRD sebesar Rp124 juta,” ujar Muhajir, Jumat, mengutip dari Antara.

Tidak hanya bagi ASN dan pegawai kontrak, pemerintah daerah juga memberikan THR kepada Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang merupakan bagian dari non-ASN yang sebelumnya dikenal sebagai tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL).

Muhajir menjelaskan, besaran THR bagi PJLP diberikan sebesar satu kali gaji.

Pemberian THR tersebut diharapkan dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan pokok menjelang hari raya sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Redaksi Media Etam

Bagikan:

Pos terkait