Ini Daftar Lengkap Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU

Ilustrasi Pleno Penentuan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu [RRI]

Mediaetam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengadakan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Dari ketujuhbelas parpol yang menjadi peserta pemilu, hanya 9 parpol yang dilakukan pengundian nomor urut.

Alasannya, 8 parpol parlemen atau parpol yang telah lolos di Pemilu 2019 lalu memutuskan untuk tetap mempergunakan nomor urut lama. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu. Pada Perppu tersebut dikatakan partai parlemen diberikan opsi untuk mempergunakan nomor urut lama atau bisa memilih untuk mengikuti undian.

Bacaan Lainnya

Di bawah ini merupakan hasil penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerindra
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelora
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hanura
  11. Partai Garuda
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

 

Sumber : Breaking News: KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait