Mediaetam.com, Jakarta – Kendaraan yang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menunggak sampai tujuh tahun berturut-turut akan dilakukan penghapusan data.
Penghapusan identitas atau data tersebut mengakibatkan kendaraan mobil maupun sepeda motor akan berstatus bodong, sehingga ilegal apabila digunakan di jalan raya. Polisi memiliki hak untuk melakukan penindakan pengguna kendaraan bodong tersebut.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 74 Ayat 3 menyebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tidak dapat diregistrasi lagi.
Aturan itu memberikan penjelasan terkait dua cara penghapusan data kendaraan.
Penghapusan data kendaraan dilaksanakan melalui dua pertimbangan.
Pertama, disebabkan oleh kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tak m registrasi ulang maksimal 2 tahun usai masa berlaku STNK 5 tahun telah habis.
“Dengan cara apapun tidak akan bisa didaftarkan lagi atau diperpanjang,” tutur Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus beberapa waktu yang lalu.
Ketentuan tersebut dikuatkan melalui Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapuskan, pemilik akan mendapatkan 3 kali peringatan pada tahun kedelapan.
Surat peringatan pertama akan dikirimkan langsung ke rumah pengguna dengan masa tunggu pembayaran pajak yaitu 3 bulan. Selanjutnya, surat kedua selama 1 bulan, sedangkan surat ketiga selama 1 bulan. Jika surat tidak mendapat tanggapan, polisi dapat langsung menghapus data kendaraan tersebut.
“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” ucap Yusri.
Sumber : STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat 3 Kali Teguran Sebelum Data Dihapus
Editor : Eny Lestiani








