Mediaetam.com, Berau – Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau resmi meningkat menjadi 6,76 persen atau setara dengan Rp 232.830. Dengan demikian, jika sebelumnya UMK Berau sejumlah Rp 3.443.067, pada tahun 2023 akan menjadi Rp.3.675.887.
Peningkatan tersebut membuat nilai UMK Berau menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Masrani mengatakan bahwa besaran UMK Berau itu telah disahkan oleh Bupati Berau Sri Juniarsih.
Pengesahaan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 561/11854/2187-IV/B Kesra tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.
“Sudah ditetapkan dan diputuskan karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tuturnya, Kamis (29/12).
Masrani juga mengungkapkan UMK Berau akan berlaku mulai Januari 2023. Pihaknya telah membentuk Dewan Pengupahan sesuai Surat Keputusan (SK) dan usulan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) Berau, dan pihak akademisi.
Sesuai data BPS, besaran UMK Berau menjadi yang tertinggi selama beberapa tahun terakhir dan terus mengalami peningkatan.
Pada tahun 2023 mendatang, UMK Berau akan menduduki peringkat pertama senilai Rp. 3.675.887, diikuti oleh Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) Rp. 3.561.000 dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Rp. 3.552.200. Sedangkan UMK Kubar setara dengan Mahakam Ulu.
Selain itu, UMK di Kota Bontang berada di peringkat keempat sejumlah Rp. 3.420.000 diikuti Kabupaten Kutai Kartanegara Rp. 3.395.000. Berikutnya, peringkat keenam ditempati Kabupaten Kutai Timur sejumlah Rp. 3.350.100.
Besaran UMK di Samarinda Ibukota Provinsi Kaltim berada di bawah enam besar sejumlah Rp 3.329.200, tetapi lebih besar dari Kota Balikpapan Rp. 3.324.273 dan Kabupaten Paser Rp 3.261.566. (Christian)
Editor: Elton Wada








