Dapil Bermasalah Akan Ditata Ulang KPU

Ilustrasi KPU [kompas]

Mediaetam.com, Jakarta – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menuturkan akan melakukan penataan ulang sejumlah daerah pemilihan (dapil) DPR RI yang bermasalah. Hasyim berujar penataan dapil saat ini masih dalam pembahasan.

“Sangat mungkin (ditata ulang) karena kan kewenangan diberikan kepada KPU, nah untuk sampai kepada arah mana itu kan masih dalam kajian,” tutur Hasyim yang berlokasi di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Bacaan Lainnya

Diketahui, dapil-dapil itu telah ditetapkan secara sepihak oleh DPR pada lampiran III UU Pemilu. Dapil bermasalah salah satunya adalah Jawa Barat III.

Dapil Jawa Barat III yaitu Kota Bogor seharusnya satu dapil dengan Kabupaten Cianjur. Padahal kedua wilayah memiliki karakteristik yang berlainan dan disekat dengan wilayah Kabupaten Bogor.

Hasyim menuturkan simulasi dapil saat ini masih dalam penyusunan KPU. Dia mengatakan nantinya akan diadakan uji publik tentang dapil tersebut.

“Simulasi kan masih disusun oleh KPU dan didampingi oleh para ahli tersebut. Nanti pada saatnya akan ada forum terbuka dalam artian uji publik, dan nanti profil simulasi dapil DPR RI yang disusun oleh KPU seperti apa yang akan menjadi bahan untuk dikonsultasikan kepada pembentuk undang-undang yaitu DPR dan pemerintah,” tuturnya.

Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memberikan keputusan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi merupakan wewenang KPU.

Berdasarkan putusan tersebut, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertolak belakang dengan UUD NRI 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tak dimaknai.

“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)”.

Selanjutnya, MK menuturkan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertolak belakang dengan UUD NRI 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tak dimaknai.

“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)”.

Berdasarkan putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang awalnya diatur pada Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diubah dan diatur kembali pada PKPU. Begitu juga dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi.

Sebelumnya, KPU hanya memiliki wewenang untuk melakukan penataan dapil serta alokasi kursi untuk anggota DPRD kota/kabupaten.

 

Sumber : KPU Bakal Tata Ulang Dapil Bermasalah

 

Editor : Eny Lestiani

 

Bagikan:

Pos terkait