Mediaetam.com, Kukar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) RI, telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Namun, ada dua Kecamatan yang dikeluarkan dari Kukar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani usai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama DPRD Kukar, Kamis (12/1/2023) lalu.
Kedua Kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Samboja dan Samboja Barat tidak masuk RTRW Kukar, lantaran kedua kawasan tersebut telah masuk lingkup wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengungkapkan bahwa hanya sebagian dari wilayah Kecamatan Samboja dan Samboja Barat saja yang tidak masuk RTRW.
Lalu, terkait penetapannya masih dalam proses penyusunan RTRW termasuk yang di wilayah IKN akan didampingi Kementerian ATR BPN.
“Seandainya ada rencana perubahan dan permasalahan disitu, akan kita smpaikan kembali ke mereka. Intinya pasti akan mendapat perhatian dan dipertimbangkan untuk tetap diakomodir,” ungkap Sekda Kukar, Sunggono saat ditemui awak media. Senin(16/1/2023).
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Kukar, Rendi Solihin mengatakan jika secara pemetaan nasional IKN, RTRW Samboja dan Samboja Darat mengganggu pembangunan IKN. Karena harus ada kejelasan hukum terkait dengan wilayah tersebut.
“Secara administrasi dan kepengurusan pembangunan belum sampai Samboja dan Samboja Barat. Untuk RTRW ini karena ada kekhawatiran dari Dapil IV Samboja jika RTRW itu disahkan bagaimana pembangunan 2023?,” ucap Wakil Bupati (Wabup) Kukar, Rendi Solihin. Senin (16/1/2023).
“Sedangkan APBD 2023 sudah disahkan tahun lalu. Dan tadi ada inisiatif dan interupsi dari beberapa fraksi untuk dikonsultasikan lebih lanjut lagi,” sambungnya
Selain itu, saat disinggung apakah Kukar berpotensi kehilangan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 800 Miliar?
Rendi menjawab jelas sangat berpengaruh, seperti yang disampaikan Fraksi Gerindra, sepertiga dari DBH ada di wilayah yang masuk IKN. Jika Samboja dan Samboja Barat keluar tahun ini, berarti DBH itu tidak bisa digunakan.
“Artinya pembagian di bulan Oktober sudah jelas, ada Perpresnya bahwa DBH Kukar naik karena produksi naik. Dan produksi itu tingginya di wilayah yang masuk IKN,” jelasnya
Namun dirinya menganggap ini hanya proses transisi, yang tidak instan dan pastinya terus dikejar.
“Teman-teman DPRD ini yang menjadi pelaku sejarah dalam proses transisi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang masuk di IKN itu,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)
Editor: Maulana








