Oleh: Elton Wada, Alumnus Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero-Maumere dan Wartawan Mediaetam.com
SUDAH menjadi kebiasaan umum menyebut masa satu hingga dua tahun sebelum pemilu digelar sebagai tahun politik. Dengan alasan itu, boleh dikatakan, 2022-2023 merupakan tahun politik menuju demokrasi prosedural lima tahunan yang digelar pada 2024 mendatang.
Menuju tahun 2024 itu, para kandidat yang hendak meraih kursi kekuasaan baik pada lembaga eksekutif maupun legislatif, tentu sudah menyiapkan diri, menaburkan strategi dan aksi demi meraup dukungan suara dari konstituennya masing-masing.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah para kandidat ini sudah memaknai politik secara substansial? Jika substansi politik itu sudah dimaknai secara utuh, bagaimana pemahaman itu dapat diaplikasikan menuju tujuan demokrasi meraih kemaslahatan bersama (bonum commune)?
Politik: Ikhtiar Menemukan Musuh Bersama
Filsuf Aristoteles jauh-jauh hari sebelumnya (384-322 SM), sudah menegaskan bahwa “manusia pada dasarnya adalah binatang politik.” Sebagai binatang politik (zoon politicon) atau makhluk yang bermasyarakat, politik baginya lahir dan ditemukan dalam hubungan relasional di antara manusia.
Dengan memberikan pendasaran pada hubungan relasional itu, Aristoteles justru menghadirkan ke permukaan, suatu gambaran tentang kehadiran pihak lain. Sebab, tanpa adanya pihak lain, tak ada hal yang bisa dibicarakan secara luas, tak ada kebijakan yang bisa diputuskan secara adil, tak semua kepentingan bisa diakomodasi. Singkatnya, tak ada politik.
Hingga Habermas, hubungan relasional yang lahir dari zoon politicon Aristoteles ini, kemudian mencuat dalam teorinya tentang diskursus; suatu upaya komunikasi melampaui konsep kerja Marxian yang disinyalir masih melapangkan diri bagi penindasan.
Sejak Habermas, komunikasi lalu menjadi inti (core) bagi penyelesaian konflik yang terjadi di tengah masyarakat kapitalis modern; antara kaum pemilik modal dan alat produksi (borjuasi) dan pengguna alat produksi yang hanya memiliki tenaganya untuk dijual (proletariat).
Namun, teori komunikasi Habermasian ini mengandaikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam konflik mesti mengedepankan kejujuran di atas segala kepentingannya agar dapat dicapai sebuah konsensus yang adil dan emansipatif.
Faktanya, sulit ditemukannya suatu kejujuran yang muncul di tengah fakta konflik yang hendak diselesaikan. Sebab, setiap upaya untuk menghilangkan konflik justru menjadi konflik baru yang tidak akan pernah usai akibat hubungan yang tidak setara di antara pihak-pihak yang terlibat.
Pasalnya, setiap pihak yang terlibat dalam konsensus selalu memiliki modal sosial, politik, simbolik, ekonomi, dan budaya dengan volume yang berbeda. Perbedaan modal ini, justru pada gilirannya menghasilkan keputusan yang bisa jadi sangat otoriter dan totaliter.
Sebab, akan muncul lagi wacana dominan yang mensub-ordinatkan pihak-pihak yang kekurangan modal dalam setiap ring diskusi. Pada titik ini, konflik tak bisa dihindari. Berikutnya, politik tak lain hanya menjadi arena persemaian konflik yang tak pernah berakhir.
Kekurangan Habermas ini lalu berusaha diisi oleh Cantal Mouffe. Dalam teori demokrasi radikalnya, Mouffe menempatkan konsep antagonisme dan atau politik agonisme sebagai upaya perlawanannya terhadap Habermas yang berusaha menghapus konflik dan kontestasi dalam demokrasi deliberatifnya.
Sebab, bagi Mouffe setiap upaya untuk menghapus konflik tak lain adalah upaya untuk menghapus dimensi “yang politis” (the political) dari totalitas masyarakat. Yang politis ini bagi Mouffe merupakan kondisi yang memungkinkan (condition of possibility) dalam dinamika hidup bermasyarakat.
Bahkan, yang politis ini merupakan kondisi pemberi makna (form-giving) bagi hadirnya masyarakat itu sendiri. Karena itu, antagonisme merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari dari keberadaan masyarakat dengan berbagai kompleksitasnya.
Meskipun, menurut hemat penulis, kekurangan Mouffe adalah kekhawatiran pada konsensus yang bisa jadi tidak tercipta, antagonisme Mouffe menghadirkan bagi kita upaya untuk menemukan kontradiksi-kontradiksi yang timbul sebagai “musuh bersama” dalam dinamika demokrasi di tengah kehadiran pihak lain.
Musuh bersama itu bukan lagi menyangkut identitas diri di tengah perbedaan suku, agama, ras, dan golongan, partai politik ataupun ideologi, melainkan permasalahan dasar yang menyangkut hak-hak mendasar manusia yang patut dilindungi dan dijamin keberlangsungannya (Mouffe, 2014: 2-3).
Semua permasalahan dasar yang menjadi musuh bersama inilah yang menurut hemat penulis mesti dijadikan sebagai memoria passionis (ingatan akan penderitaan manusia) dan kultur anamnesis (budaya melawan lupa) yang mesti selalu dihadirkan ketika pesta demokrasi digelar. Lebih dari itu, menjadi substansi dari setiap pembicaraan tentang politik itu sendiri.
Sebab, tanpa adanya pembicaraan tentangnya, politik hanyalah medan untuk berkuasa, bagi-bagi kursi, dan soal sejumlah dana yang mesti masuk ke kantong pribadi. Padahal, dengan menyelesaikan masalah-masalah mendasar itulah, bonum commune sebagai degup jantung demokrasi dapat terus bergetar.
Memoria Passionis
Memoria passionis (ingatan akan penderitaan manusia) merupakan istilah penting yang pertama kali dicetuskan oleh Teolog Johan Baptist Metz tentang pengalaman penindasan dan sejarah kelam sebuah bangsa akibat marginalisasi ekonomi dan sosial secara umum (Suryawan, 2012: 143-156).
Ingatan akan pengalaman kekerasan di masa lalu itu sedemikian penting bagi Metz, sebab hanya dengan ingatan akan pengalaman kelam itu, manusia tidak lagi bersikap semakin agresif, melainkan lebih berupaya mengantisipasi tindakannya, agar segala kesalahan historis yang sama tidak lagi terulang kembali.
Karena itu, ingatan akan penderitaan itu mesti bersifat kritis dan subversif serta menjadi oposisi atau perlawanan terhadap status quo keadaan sekarang. Tujuannya tidak lain, membebaskan masyarakat dari kesadaran diri dan kutukan satu dimensi yang dibangun oleh kelompok yang dominan.
Berikutnya, para korban tidak lagi dipandang hanya sebagai hiasan atau pelengkap atau yang kalah dan lari dari realitas. Para korban justru menjadi landasan bagi dibangunnya suatu proyek yang lebih berkeadilan baik secara individu maupun sebagai komunitas atau kelompok sosial yang sewaktu-waktu dapat terancam dari berbagai kebijakan.
Dengan ingatan yang kritis dan reflektif semacam ini, maka setiap kebijakan yang dibuat selalu dipertimbangkan secara serius dan menjadi basis serta prospek pada massa mendatang.
Dalam kacamata pemikiran Metz ini, tidak bisa dimungkiri bahwa saat ini, misalnya di Berau, terdapat banyak persoalan dasar yang masih terjadi. Banyak pihak baik individu maupun komunitas, bahkan, masih menjadi korban segala kebijakan pembangunan yang dibuat oleh pemerintah.
Di tengah panji-panji yang diterima oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Berau, sebagai bentuk apresiasi terhadap keberhasilan sebuah pembangunan, tak pelak masih juga ditemukan berbagai permasalahan mendasar terkait kemiskinan, pengangguran, dan stunting.
Tak hanya itu, hampir di setiap Musrenbang yang digelar pada tahun ini, masalah air minum bersih, jalan dan jembatan, lahan restan serta KBK, masih menjadi persoalan yang terus saja dikeluhkan. Belum lagi kasus ilegal mining atau tambang ilegal yang hanya berhenti di warung-warung kopi dan masalah pemadaman listrik yang kadang mengundang debat kusir di grup-grup media sosial.
Semua masalah ini memang memiliki ruang khusus untuk dibahas satu per satu agar dapat ditemukan solusi yang berarti. Namun, dengan diangkatnya semua persoalan ini, musuh bersama yang mesti menjadi ingatan bersama dan patut dikritisi menemukan tempatnya.
Segala persoalan yang menyangkut hak-hak mendasar masyarakat itu, mau tidak mau perlu diselesaikan pada masa mendatang oleh semua pihak, termasuk para kandidat yang hendak mencalonkan diri pada pesta demokrasi tahun depan.
Dengan demikian, tahun politik ini mesti menjadi momentum pergumulan bagi para kandidat yang hendak mencalonkan dirinya untuk merenungkan kembali visi-misi yang hendak dibuat dan melihat kembali orientasi perjuangannya.
Mungkin akan lebih bermakna jika setiap calon mengambil satu persoalan sebagi musuh pribadinya yang akan diselesaikannya secara bersama ketika menduduki tampuk kekuasaan.
Tanpa adanya pendalaman akan fakta-fakta yang telah menjadi memori kolektif itu, ruang rapat baik formal maupun informal hanya akan dipenuhi dengan debat kusir. Segala persoalan akhirnya hanya berjalan mengambang. Dinamika diskusi lalu tak lagi menghasilkan perbaikan, melainkan dengan gamblang menunjukkan kegagalan demi kegagalan eksekutif dan legislatif.
Akhirul kalam, segala usaha itu akan berjalan dengan baik, apabila berbagai atribut identitas yang masih melekat sudah bisa ditinggalkan dan semua masalah yang menjadi musuh bersama ditempatkan di atas kepentingan sempit serta diselesaikan dalam dinamika konsensus yang berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Mari bersama-sama menjaga memoria passionis tetap bernyala di hati dan pikiran kita masing-masing demi pembangunan daerah yang lebih maju. (*)








