Baharuddin Demmu Kembali Mengenalkan Kepada Masyarakat Desa Muara Badak Ilir Tentang Perda Bantuan Hukum

Foto : Kegiatan Sosialisasi Peraturan Peraturan Daerah Baharuddin Demmu di Desa Muara Badak Ilir (Mediaetam.com/Idham)
Foto : Kegiatan Sosialisasi Peraturan Peraturan Daerah Baharuddin Demmu di Desa Muara Badak Ilir (Mediaetam.com/Idham)

Mediaetam.com, Samarinda – Kembali laksanakan penyebar luasan Peraturan Daerah (Perda) sebagai salah satu fungsi kedewanan Baharuddin Demmu yang saat ini menjabat ketua Komisi I DPDR Kaltim menyambangi masyarakat Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara Minggu, (21/05/2023).

Menurut dirinya Perda No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan belum semua masyarakat mengetahui adanya perda tentang bantuan hukum ini.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan kali ini turut dihadiri ratusan masyarakat Muara Badak Ilir serta tokoh masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar.

“Mengapa kita melakukan sosperda bantuan hukum ini, agar ketika masyarakat terkena masalah hukum ini bisa digunakan,” jelas Baharuddin Demmu dalam sambutannya.

Selanjutnya dirinya menjelaskan bahwa selama ini ketika masyarakat mempunyai masalah yang berkaitan dengan hukum dan pengadilan pasti selalu kebingungan menghadapinya.

“Masyarakat kita, tidak semuanya mampu ketika ada masalah hukum membayar pengacara untuk melakukan pendampingan, bayangkan saja misal petani kita yang lahannya di rebut oleh oknum perusahaan, nah itu bahagia cara menghadapinya? Sedangkan kita tau pasti perusahaan sudah siap untuk mengutus bidang hukumnya untuk berperkara,” jelasnya.

Kemudian narasumber pertama Haris Retno yang merupakan akademisi fakultas Hukum Universitas Mulawarman menjelaskan kepada masyarakat saat ini jika masyarakat ingin atau menghadapi permasalahan hukum silahkan langsung saja menuju kantor advokat yang memiliki kerja sama dengan pemerintah provinsi.

“Jadi langsung saja mendatangani Advokat yang memiliki kerjasama langsung dengan Pemprov, untuk biaya semua akan ditanggung oleh pemerintah,” ucapnya

Selain itu, dirinya juga menjawab pertanyaan dari masyarakat yang kebingungan dalam menyelesaikan permasalah hukum.

” Tadi ada masyarakat yang menanyakan ketika menghadapi persoalan hukum perdata dan hukum pidana yang mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu, ya saya jawab tergantung kasus yang dihadapi,” jelasnya.

Selanjutnya narasumber kedua Siti Rahma yang merupakan advokat menjelaskan kepada masyarakat car untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.

“Syaratnya cukup gampang tinggal membawa KTP dan surat pernyataan tidak mampu yang di keluarkan oleh pemerintah setempat,” ucapnya.

Di akhir dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat jika mengalami atau ingin berkonsultasi terkait dengan permasalahan hukum dirinya siap untuk mendampingi.

Bagikan:

Pos terkait