Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura

Forum Rapat Dengar Pendapat (Foto: Iswanto/Mediaetam.com).

Samarinda- Status tanah adat, ulayat dan warisan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martapura yang digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga kini belum menemukan titik terang.

Hal tersebut disampaikan kuasa ahli waris Sultan Adji Mohamad Parikesit, Adji Pangeran Hario saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji bersama Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (21/6/2023).

Bacaan Lainnya

Seno Aji mengatakan catatan penting yang disampaikan Kesultanan Kutai terkait status tanah merupakan tanah waris nenek moyang mereka yang kini sebagian telah masuk dalam wilayah IKN Nusantara.

“DPRD Kaltim siap menampung semua apa yang menjadi keluhan mereka dan siap memberikan fasilitas ulang dalam rangka tindak lanjut mengenai tanah tersebut,” kata Seno.

Pada RDP selanjutnya, kata dia, akan mengundang kembali semua stakeholder terkait, termasuk Kepala Otorita IKN Nusantara untuk hadir langsung dan mendengarkan penyampaian Kesultanan Kutai Kartanegara.

“Hari ini DPRD sudah konfirmasi ke Otorita IKN dan mereka meminta jadwal ulang. Semoga RDP kedua nanti Otorita IKN sudah bisa hadir,” harapnya.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengaku sepakat untuk kembali melakukan RDP agar permasalahan tersebut segera terselesaikan.

“Ini bukan pertemuan terakhir dengan Kesulitan Kutai Kartanegara. Selanjutnya akan ada RDP lanjutan demi kesejahteraan dan kekeliruan masyarakat Kutai Kartanegara segera terselesaikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Adji Pangeran Hario menegaskan mendukung penuh dan tidak akan menghambat proses pembangunan IKN. Hanya saja meminta kejelasan mengenai tanah adat yang sebagian telah masuk wilayah IKN Nusantara.

“Di RDP selanjutnya kami harap Otorita IKN ataupun Gubernur Kaltim bisa mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat Kutai Kartanegara,” imbuhnya. 

Kata dia, Otorita IKN dan pemerintah daerah sebaiknya tidak mempersulit hak-hak masyarakat Kutai Kartanegara melalui undang-undang IKN Nusantara.

Ia menegaskan tidak pernah sekalipun menolak kehadiran IKN Nusantara di wilayah Kesultanan Kutai Kertanegara dan semua program pemerintah pusat juga didukung penuh oleh Kutai Kartanegara.

“Kami hanya meminta perhatian pemerintah mengenai hal ini. Tolong kami diperhatikan, kami tidak meminta macam-macam, hanya ingin menjaga warisan orang tua,” ungkap Pangeran Hario. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).

Bagikan:

Pos terkait