Raih Predikat Madya, Berau Berbenah Menuju KLA 2030

Mediaetam.com, Berau – Setelah tujuh tahun berstatus pratama, Kabupaten Berau akhirnya menyabet predikat baru, predikat madya sebagai kabupaten layak anak (KLA). Dengan predikat baru itu, perlindungan terhadap hak anak diharapkan ikut membaik. Sebab, tindak pidana kekerasan terhadap anak masih sering terjadi.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, pada momentum peringatan Hari Anak Nasional Ke-39 Tahun 2023, Senin (31/7) dengan tema “Anak Terlindung, Indonesia Maju,” menegaskan predikat madya yang diperoleh Berau merupakan suatu capaian yang luar biasa. Apalagi, Berau sudah lama menyandang predikat pratama.

“Saya bangga dengan pencapaian ini. Karena, Kabupaten Berau berhasil menyabet predikat kabupaten layak anak kategori madya setelah 7 tahun raih predikat pratama,” jelasnya.

Perolehan predikat baru itu, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah nasional dalam mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi negara layak anak pada 2023 mendatang. Hal itu mendapat penegasannya dalam UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 dan UU Nomor 35 tahun 2014.

“Sehingga saya berharap Berau juga dapat berjuang menjadi kabupaten layak anak. Mari kita berikan ruang yang nyaman bagi anak-anak untuk berkarya. Karena masa depan daerah ini ada di tangan mereka,” imbuhnya.

Untuk menjadi KLA, ungkap Sri, semua hak anak dalam tumbuh kembangnya harus dipenuhi. Karena itu, ia mengajak orang tua, masyarakat, instansi vertikal, dunia usaha, dan semua pihak untuk berani menyuarakan pencegahan kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pendendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau, Nurjatiah menerangkan KLA dibentuk guna memenuhi hak-hak anak dalam berbagai aspeknya.

Anak-anak yang dilindungi itu yakni anak-anak yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014, dengan rentang usia 0-18 tahun. Untuk melindungi anak dalam usia itu, DPPKBP3A sedang berupaya membangun skema koordinasi pada 5 kluster dan membentuk 1 kelembagaan.

Pada lima kluster ini, hak-hak anak yang hendak dipenuhi itu akan dipetakan dan dikoordinasikan dengan jelas. Pada kluster 1, DPPKBP3A akan bekerja sama dengan Disdukcapil untuk memenuhi hak anak memeroleh akte kelahiran dan identitas diri. Pada kluster 2, hak anak untuk memperoleh perlindungan di dalam keluarga akan dikoordinasikan dengan Dinsos.

Pada kluster 3, hak anak di bidang kesehatan akan dibangun kemitraannya bersama Dinas Kesehatan. Pada kluster 4, di bidang pendidikan akan ditangani bersama Dinas Pendidikan. Sedangkan kluster 5, perlindungan khusus ditangani langsung oleh DPPKBP3A.

Selain itu terdapat pula satu kelembagaan. Di dalam kelembagaan itu, ada kerja sama antara dinas terkait dengan dunia usaha, media massa dan Diskominfo, lembaga masyarakat, dan forum anak. Secara khusus untuk forum anak, pemerintah daerah akan menyiapkan ruang bermain yang ramah anak.

Di dalam forum ini anak-anak dibiarkan berkreasi. Sehingga berbagai hal termasuk akses pada dunia internet yang dapat menghalangi kreativitas mereka akan dibatasi. Selain itu, anak-anak akan dijamin keselamatannya agar mereka tidak dilecehkan di ruang publik.

“Ini merupakan salah satu upaya kita melakukan edukasi untuk mencegah kasus-kasus tersebut,” terangnya.

Pembentukan skema koordinasi dan pembentukan kelembagaan ini perlu direalisasikan, sebab persoalan tindak pidana terhadap anak di bawah umur tidak bisa dibebankan hanya pada satu OPD. Karena itu, setiap OPD diberikan kewenangan sendiri untuk menyikapi persoalan tersebut.

“Untuk tahun kemarin, misalnya, ada anak di bawah umur yang melahirkan. Nah, itu kita koordinasi dengan Dinas Sosial. Kalau anak ini mau sekolah lagi, merekalah yang mengurus itu,” jelasnya.

Dalam bidang pencegahan yang menjadi kewenangannya, Nurjatiah menegaskan selama mencegah kasus-kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi melalui pusat pembelajaran keluarga (Puspaga).

Selama ini Puspaga juga sudah melakukan komunikasi informasi dan edukasi (KIE), lewat sekolah-sekolah, masyarakat dan melalui selebaran-selebaran. Di samping memberi edukasi terhadap anak, pihaknya juga telah membentuk Keluarga Pelopor dan Pelapor (P2).

“Kita beri pemahaman kepada keluarga pelopor dan pelapor tersebut agar ketika mendapatkan informasi terkait kasus ini, keluarga P2 ini dapat memberikan edukasi kepada keluarga dan lingkungan di sekitarnya,” paparnya.

Untuk menangani anak sebagai korban, dinas terkait juga memiliki panti rehabilitasi, shelter atau rumah aman. Anak-anak korban kekerasan akan diamankan untuk mendapat pendampingan psikologis oleh psikiater yang disiapkan secara khusus.

KLA itu juga, tambahnya, sudah memiliki Perda sebagai payung hukumnya. Perda itu sudah dikeluarkan pada September 2022 lalu. Tahun ini perda itu akan secara masif disosialisasikan. Tidak hanya di kota, tapi juga ke kampung-kampung.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Berau, Yusram menyambut baik upaya pemerintah daerah menuju KLA itu. Namun, upaya itu perlu dilakukan dengan persiapan yang matang, terutama dalam berjuang mencegah kekerasan terhadap anak.

Pasalnya, sepanjang tahun 2022, kasus tindak pidana asusila terhadap perempuan dan anak masih banyak ditangani pihak Polres Berau. Kasus tindak pidana ini menjadi kasus terbanyak yang ditangani, mencapai 37 kasus, setelah narkoba 89 kasus.

Dari jumlah itu, tindak pidana asusila dengan korban anak-anak di bawah umur masih cenderung meningkat setiap tahun. Selama periode Januari-Desember 2022, UPT PPA menangani 15 korban anak laki-laki dan 89 korban anak perempuan.

“Sedangkan untuk tahun 2023 dari Januari sampai Juni, kasus kekerasan secara umum jumlahnya 42 kasus. Sementara kekerasan seksual 16 kasus. Kekerasan seksual rata-rata dialami oleh anak-anak. Yang dewasa 1-2 orang saja,” tutupnya. (*/Elton Wada/Adv Pemkab Berau)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait