Mediaetam.com, Samarinda – DPRD Kaltim Resmi melakukan Pencabutan Perda No 8 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Reklamasi Pasca Tambang. Hal tersebut mereka bahas dalam Rapat Paripurna Ke 23 DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (09/08/23).
Seno Aji yang memimpin Rapat Paripurna tersebut mengungkapkan pencabutan sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Ya, pencabutan ini sudah sesuai dengan prosedur mengacu pada UU No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba. Dalam regulasi tersebut sudah menjelaskan bahwa kewenangan yang berkaitan pertambangan di daerah diserahkan ke pusat,” ungkapnya.
“Sehingga tidak ada relevansi lagi untuk perda No 8 Tahun 2013. Untuk diberlakukan,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim ini pun menambahkan, bahwa setelah pencabutan perda ini. Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk membentuk aturan baru yang lebih relevan.
“Akan kami koordinasikan dengan Kementerian ESDM untuk membentuk aturan turunan dari UU No 3 Tahun 2020. Bahkan nanti akan ada Permen ESDM dan turun menjadi Pergub kita akan pelajari setelah berkonsultasi dengan pihak kementerian ESDM,” sambung dia.
Pada Rapat Paripurna ke 23 DPRD Kaltim, selain pencabutan Perda No 8 Tahun 2013. Juga melakukan pencabutan terhadap Perda No 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. (Mujahid)








