Mediaetam.com, Samarinda – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim bersama Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) mengadakan diskusi publik. Temanya adalah gugatan transparansi proyek pembangunan IKN di Aula FH Unmul, Selasa (15/8/2023).
Diskusi publik ini dalam rangka menindaklanjuti laporan permohonan gugatan informasi atas tujuh dokumen. Serta data terkait dengan bendungan Sepaku-Semoi dan intake Sungai Sepaku.
Diskusi publik tersebut menghadirkan narasumber dari dosen FH Unmul, perwakilan Ombudsman, perwakilan Komisi Informasi (KI) Kaltim dan JATAM Kaltim.
Sejumlah proyek infrastruktur Sumber Daya Air (SDA) IKN diduga merampas dan menghancurkan dua bentang sungai.
Proyek tersebut adalah Bendungan Sepaku Semoi, Intake Sungai Sepaku dan Jaringan Pipa, Transmisi Sepaku serta Penanganan Banjir Sungai Sepaku di Kecamatan Sepaku.
JATAM Kaltim sendiri telah melakukan gugatan informasi publik mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI di Komisi Informasi Pusat, Jakarta.
“Ini merupakan kelanjutan dari laporan dan gugatan yang dilakukan pada tanggal 22 Februari 2023. Lalu serta terdaftar dengan nomor 011/II/KIP-PSI/2023,” jelas Fachri Aziz, Divisi Kampanye JATAM Kaltim.
Tujuh dokumen tersebut yakni, salinan dokumen Teknis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara. Salinan dokumen Teknis Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, salinan dokumen persyaratan administratif: Identitas Pembangunan Bendungan (sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan).
Kemudian, salinan dokumen Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air Bendungan Sepaku Semoi (sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan), salinan dokumen Persetujuan Prinsip Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi (Pasal 17 Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan), salinan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara, dan salinan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Alasan tidak mendapatkan dokumen adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan perlindungan usaha. Jadi menurut UU 14 tahun 2008 itu harus ada uji konsekuensi terlebih dulu, dan dokumen tersebut tidak ada makanya dalam sidang Kementrian PUPR diminta untuk membuktikan itu,” katanya.
kata dia, JATAM Kaltim masih menunggu hasil dari tahapan sidang informasi di mana sedang berlangsung juga pemeriksaan tertutup oleh Majelis terkait persoalan transparansi infrastruktur IKN.
“Kami berupaya keras menyampaikan kepada publik bahwa pembangunan IKN dimulai dengan kejahatan informasi, serta berdasarkan temuan di lapangan masih banyak informasi mengenai infrastruktur IKN belum disampaikan negara kepada masyarakat,” tutupnya .








