SAMARINDA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menjadi polemik. Kaltim pun kebagian perhatian soal penerapan PPDB tiap tahun ajaran baru.
Rombongan Komite III DPD RI pun menyambangi kantor gubernur terkait urusan PPDB ini.
Wakil Ketua III Komite III DPD RI asal Lampung KH Abdul Hakim yang juga memimpin rombongan menjelaskan, tujuan kunjungan kerja ini untuk pengawasan pendidikan.
“Terutama, dalam rangka Inventarisasi Materi Penyusunan Pengawasan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” jelasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Kaltim HM Syirajudin, yang menyambut rombongan tersebut pun memaparkan soal penerapan PPDB ini di Kaltim. Menurutnya, Kaltim untuk menjalankan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berjalan dengan baik.
Hanya saja, diperlukan pengawasan dalam setiap pelaksanaan PPDB, sehingga pelaksanaannya berjalan maksimal.
“Kami harapkan ada kritik dan saran dari anggota komite bagi Pemprov Kaltim. Sehingga, kami bisa melaksanakan PPDB dengan baik pula,” jelasnya.
Sementara itu, Ombudsman awal September lalu baru saja memberikan hasil pengawasan PPDB kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengatakan, pihaknya menemukan praktik pemalsuan dokumen untuk zonasi, pungli, dan penambahan ruang kelas tak sesuai ketentuan.
“Praktik pungutan liar masih terjadi dengan modus uang seragam atau sumbangan pembangunan,” ungkap Indraza pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan PPDB Tahun 2023, Selasa (5/9/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Ombudsman menemukan belum optimalnya penanganan pelanggaran. Ketiadaan pengaturan dan pembagian wewenang dalam pengawasan, menyebabkan pengawasan internal tidak berjalan secara optimal.


