Polisi Tangkap Tersangka Kasus Pembunuh Wanita di Mayang Mangurai

Keterangan pers oleh polisi (Humas Polda Kaltim)
Keterangan pers oleh polisi (Humas Polda Kaltim)

Berau – Polisi berhasil menangkap tersangka kasus penemuan mayat wanita di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai. Melansir dari laman humas Polda Kaltim, Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasatreskrim AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan tersangka tersebut adalah seorang pria berinisial Y usia 22 tahun.

 

“Kami dari Polres Berau bersama Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku di Jalan Poros Kutai Kartanegara-Samarinda pada Sabtu 30 September 2023,” ungkapnya kepada awak media, Senin 2 Oktober 2023.

 

Tersangka pun langsung dibawa ke Polda Kaltim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Sebelumnya, polisi mendapat hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Rivai, korban memiliki memar yang diduga karena dicekik.

 

Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka karena tersulut emosi. Ia yang saat itu dalam pengaruh alkohol, tidak terima ditegur oleh korban saat melakukan pesta minuman keras (Miras).

 

“Korban dan tersangka ini merupakan tetangga disebuah kontrakan yang berada di Jalan Marsma Iswahyudi Gang Murai, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur,” bebernya.

 

Karena merasa tidak terima itulah, tersangka akhirnya naik pitam dan mencekik korban hingga tewas. Kemudian membawa korban ke Mayang Mangurai menggunakan motor. Sementara polisi juga masih melakukanmbe pendalaman. Apakah pembunuhan itu dilakukan sendiri atau ada orang lain yang terlibat. Namun, tersangka kemungkinan terjerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Redaksi)

Bagikan:

Pos terkait