Samarinda,– Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Dr Akmal Malik, memastikan kontinuitas dan stabilitas pemerintahan sebagai fokus utama, menepis anggapan bahwa akan ada gelombang pemecatan di jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Saya sepakat dengan Pak Isran. Ini bukan persoalannya kami datang untuk berentikan-berentikan, tidak ada,” tegas Akmal Malik, mengacu pada pendahulunya, Dr H Isran Noor, yang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur periode 2018-2023.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah pergantian kepemimpinan, menandai komitmen terhadap kebijakan yang telah diletakkan oleh pemerintah sebelumnya. Dr Akmal Malik, yang dilantik sebagai Penjabat gubernur, menyatakan bahwa perannya bukanlah untuk melakukan pergantian pejabat secara sembrono, tetapi untuk memastikan bahwa pemerintahan berjalan lancar hingga masa jabatan pejabat definitif berakhir.
Dalam menjalankan tugasnya, Dr Malik tidak sendirian. Dia didampingi oleh Pj Bupati Penajam Paser Utara, Marbun Makmur, yang juga menjabat sebagai Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Dr Malik menambahkan, “Saya disini ditemani Pak Marbun. Direktur saya yang mengurus Perda dan Perkada se Indonesia,” menjelaskan bahwa kerjasama dengan Marbun Makmur akan memperkuat proses evaluasi dan penerapan regulasi lokal.
Menghadapi dinamika politik terutama menjelang Pemilu 2024, termasuk Pilpres, Pileg, dan Pilkada, Akmal Malik menekankan pentingnya menjaga lingkungan politik yang stabil, sambil berterima kasih atas kesempatan untuk belajar dan bekerja bersama Pak Isran selama bertugas di Kaltim.
Beliau juga mengakui kompleksitas dalam menciptakan Perda dan peraturan daerah, menekankan bahwa peraturan tersebut harus mencerminkan kepentingan masyarakat dan mengagregasi pandangan DPRD, serta disusun berdasarkan kultur masyarakat setempat.
“Sehingga kita dipusat tidak boleh lagi asal coret-coret. Yang kita lakukan adalah fasilitasi keperluan lokal (daerah),” ujar Akmal Malik, yang berasal dari Sumatera Barat dan lahir pada tanggal 16 Maret 1970.
kebijakan pemerintah pusat adalah untuk memfasilitasi dan mendukung kebutuhan lokal, bukan untuk mengintervensi tanpa mempertimbangkan konteks sosial budaya daerah.
Untuk keseluruhan rangkaian tugas dan amanah yang diembannya, Pj Gubernur Akmal Malik menunjukkan sebuah pendekatan yang kolaboratif dan mendukung dalam memperkuat struktur pemerintahan di Kalimantan Timur, berkomitmen pada kestabilan dan proses pembangunan yang inklusif.(Amin/Advertorial/Diskominfo Kaltim)








