Samarinda – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, menghadiri acara penting di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, yang merupakan ajang untuk memberikan pengarahan mengenai penyaluran Hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023.
Acara ini berlangsung secara virtual dan dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah, dan Kepala Biro Hukum, Hj Suparmi. Dalam pertemuan tersebut, Penjabat Gubernur Akmal Malik berdiskusi dengan calon penerima hibah yang ditetapkan dalam APBD-P tahun 2023.
Total hibah yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dalam APBD 2023 mencapai Rp66,58 miliar. Jumlah ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu Rp41,52 miliar yang sudah disalurkan dan Rp25,065 miliar yang merupakan bagian dari APBD Perubahan.
“Bantuan hibah Pemerintah diperuntukkan pada sarana prasarana keagamaan, lembaga vertikal serta lembaga pendidikan swasta maupun pendidikan keagamaan di Kalimantan Timur,.” Kata Akmal Malik
Meskipun hibah bersifat sukarela dan tidak mengikat, tujuan utamanya adalah untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, dalam diskusi tersebut, Pj Gubernur Akmal Malik mengimbau agar sebagian dari hibah ini digunakan untuk membangun infrastruktur yang mendukung ketahanan pangan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap agar lembaga-lembaga yang menerima hibah dapat berkontribusi dalam menciptakan ketahanan pangan. Mengingat bahwa lembaga keagamaan dan pendidikan sering memiliki lahan yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, Akmal Malik berpendapat bahwa hal ini dapat menginspirasi masyarakat untuk turut serta dalam usaha menanam di lingkungannya.
Selama ini, Kaltim masih tergantung pada daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi untuk memenuhi kebutuhan dan ketersediaan pangan. Oleh karena itu, kegiatan pertanian yang diperkuat oleh lembaga-lembaga penerima hibah diharapkan dapat menjadi pendorong bagi masyarakat untuk terlibat dalam gerakan menanam pangan.
Akmal Malik menekankan bahwa prinsip dasar pemberian hibah adalah memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, rasionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan manfaat bagi masyarakat. (Amin/Advertorial/Diskominfo Kaltim)








