TENGGARONG – Pasca disahkannya UU No 20 Th 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai melakukan penyesuaian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono yang dikonfirmasi mengatakan, pasca disahkannya UU No 20 Th 2023 ASN. Pihaknya segera melakukan tindakan penyesuaian, dimulai dari kembali melakukan pendataan ulang dan inventarisir ASN & PPPK yang ada di Kukar.
Serta menghitung kembali beban kerja yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kebutuhanya untuk tenaga ASN maupun PPPK.
“Terkait UU No 20 Th 2023 ASN yang sudah disahkan. Kami sudah menyikapinya dimana untuk langkah awal kami tengah melakukan proses pendataan ulang dan penghitungan beban kerja,” jelasnya.
Sementara itu terkait persoalan penganggaran untuk Tenaga Harian Lepas (THL) yang kedepan sudah tidak diperbolehkan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut sembari pendataan yang tengah pihaknya laksanakan.
“Kalau melihat aturan tidak ada penghapusan THL, hanya saja dalam sistem penganggarannya sudah tidak diperbolehkan dan diganti dengan PPPK. Namun kami masih menunggu arahan lebih lanjut untuk solusi bagi THL,” tuturnya.
“Karena kalau di Kukar masih banyak THL yang ada dan belum sepenuhnya tercover dalam PPPK,” singkatnya.
Untuk diketahui, sebelumnya berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Abdullah Azar Anas yaitu Surat Edaran (SE) Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 terkait status dan kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN. Didalamnya disampaikan seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga non ASN dalam basis data BKN.
Prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini dan PPK dan Pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.
Berlandasan tersebut sebelum disahkannya UU No 20 Th 2023 ASN di Akhir bulan oktober 2023 lalu, Pemkab Kukar sudah menyatakan akan perpanjangan kontrak kerja THL di lingkungan Pemkab Kukar hingga tahun depan. (*/rm6)








