6 Kasus Sengketa Wilayah Antarkabupaten/Kota di Kaltim Boleh Berlanjut, tapi Pelayanan Tak Boleh Terganggu

Suasana Dusun Sidrap yang terus menjadi polemik kepemilikan antara Bontang dan Kutai Timur. (Wikipedia)

Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa enam kasus sengketa batas wilayah antarkabupaten/kota di Kaltim memang masih perlu waktu untuk diselesaikan. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan publik dan kebutuhan dasar masyarakat.

Selain polemik batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, tercatat ada enam segmen perbatasan lain yang masih menjadi sorotan pemerintah daerah, yakni:

Bacaan Lainnya

Kutai Timur – Berau

Kutai Kartanegara – Kutai Barat

Mahakam Ulu – Kutai Barat

Penajam Paser Utara – Kutai Kartanegara

Paser – Penajam Paser Utara

Kutai Barat – Mahakam Ulu

Berdasarkan catatan DPRD Kaltim, sengketa ini kerap dipicu oleh perbedaan persepsi terkait batas administratif dan tumpang tindih wilayah layanan publik. Beberapa kasus juga melibatkan klaim pengelolaan sumber daya alam dan tata ruang yang belum sinkron.

Saat kunjungan kerja ke Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Senin 11 Agustus 2025 kemarin, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pelayanan publik harus berjalan seperti biasa meskipun batas wilayah belum tuntas.

“Ini tentang hajat hidup orang banyak. Pelayanan publik tidak boleh terhenti. Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat terabaikan,” ujarnya di laman resmi pemprov.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah terkait tetap memastikan kualitas sarana pendidikan dan kesehatan di wilayah sengketa.

“Puskesmas, sekolah, listrik PLN, air bersih PDAM, dan jalan lingkungan harus tetap dibangun. Keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga juga wajib terjamin. Jangan ada diskriminasi,” tegasnya.

Rudy Mas’ud menambahkan bahwa perlindungan sosial, ketersediaan dokumen administrasi kependudukan, lapangan kerja, serta peluang usaha bagi warga di wilayah sengketa harus menjadi perhatian utama.

“Tugas kita berbangsa dan bernegara adalah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,” pungkasnya.

Konteks Sengketa Wilayah di Kaltim

Sengketa batas wilayah di Kalimantan Timur bukan hal baru. Misalnya, kasus Sidrap antara Kota Bontang dan Kutai Timur yang telah berlangsung sejak 1999, di mana sebagian warga telah menggunakan KTP Bontang meski secara hukum wilayah tersebut masuk Kutai Timur. Penyelesaiannya kerap melibatkan mediasi antar kepala daerah dan Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah Provinsi Kaltim menargetkan percepatan penyelesaian melalui penegasan batas wilayah berbasis peta digital dan kesepakatan administratif, agar pembangunan di daerah perbatasan tidak tersendat dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan optimal. (gis)

Bagikan:

Pos terkait