Mantan Napi Pencabulan Nyuri Uang Tetangga, Uangnya Dipakai Open BO, Langsung Diringkus Polsek Loa Janan

AA kembali berurusan dengan polisi setelah melakukan pencurian uang. (Doc. Polsek Loa Janan Ulu)

TENGGARONG – Pernah mendekam di penjara sama sekali tidak mengubah seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial AA. Eks napi kasus pencabulan itu, setelah menghirup udara bebas, kembali melakukan kejahatan. Kali ini pencurian uang milik tetangganya sendiri. Yang bikin miris, uang hasil curian itu dipakai untuk open BO, alias menyewa PSK.

Kapolsek Loa Janan Ulu, AKP Abdillah Dalimunthe mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban memasang CCTV di ruang tamunya. Kamera tersebut merekam jelas aksi AA saat mengambil uang dari toples penyimpanan hingga saku celana milik korbannya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ini tetangga korban. Dia mengintai rumah saat korban berangkat berdagang di Pasar Pagi, lalu masuk dan mengambil uang berulang kali sejak September hingga November 2025,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe, Senin (24/11/2025).

Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak delapan kali dengan total kerugian mencapai Rp6,7 juta. Aksi pencurian dilakukan pada dini hari ketika rumah dalam kondisi sepi.

Tak hanya itu, AA juga mengakui uang tersebut digunakan untuk transaksi prostitusi melalui aplikasi.

“Pelaku mengaku hasil curiannya dipakai buat transaksi prostitusi melalui aplikasi di salah satu lokalisasi,” tambah Abdillah.

Kini AA beserta barang bukti sudah diamankan. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, juncto Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berulang.

“Kami berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat. Kejahatan yang berulang seperti ini sangat meresahkan, dan perlu tindakan tegas,” tegas Abdillah.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait