TENGGARONG – Polres Kukar menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah Odah Etam. Tepat di pengujung tahun, Rabu (31/12/2025), teras Kantor Polres Kukar menjadi saksi pemusnahan massal barang bukti hasil sitaan sepanjang tahun 2025.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, memimpin langsung jalannya pemusnahan yang melibatkan ribuan botol minuman keras (miras) dan berbagai jenis narkotika yang diblender. Kegiatan ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi peredaran zat adiktif ilegal di Kukar.
“Pemusnahan hari ini adalah hasil dari Operasi Pekat Mahakam 2025 yang dilaksanakan oleh Sat Samapta. Total ada 1.820 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang berhasil kami amankan dari berbagai titik di wilayah hukum Polres Kukar,” ujarnya.
Ribuan botol tersebut hancur seketika setelah digilas menggunakan alat berat di halaman Mapolres.
Catatan Merah Narkotika: 72 Kasus dan 97 Tersangka
Tak hanya miras, sorotan utama juga tertuju pada capaian Satres Narkoba Polres Kukar. Sepanjang tahun 2025, jajaran Satres Narkoba berhasil membongkar 72 kasus peredaran narkotika dengan mengamankan total 97 tersangka.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.431,37 gram sabu, 18 butir ekstasi, serta 999 butir obat keras jenis Double L.
“Khusus untuk pemusnahan hari ini, barang bukti yang telah mendapatkan ketetapan dari pengadilan dan kejaksaan meliputi 224,37 gram sabu, 17 butir ekstasi, serta 989 butir Double L,” papar Kapolres secara mendetail.
Bukan Sekadar Seremonial
AKBP Khairul Basyar menegaskan agenda ini bukan sekadar rutinitas atau seremonial tahunan. Langkah ini adalah bentuk kesepakatan bersama antara Forkopimda dan masyarakat untuk menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Kukar
“Ini adalah bentuk komitmen nyata. Polres Kukar berjanji untuk terus meningkatkan pengawasan di lapangan guna meminimalkan potensi gangguan keamanan. Kita ingin mewujudkan wilayah yang bersih dan bebas dari peredaran narkoba serta miras ilegal,” tutup Khairul Basyar.
Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








