Sisa Anggaran Program 50 Juta per RT Tahun 2025 Dipastikan Tidak Hangus, akan Dipakai pada 2026

Ilustrasi rapat perencanaan dana RT tahun 2026. (IST)

TENGGARONG – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dari program unggulan 50 Juta per RT pada tahun anggaran 2025 dipastikan tidak akan hangus. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan seluruh dana sisa tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan di tingkat RT pada tahun 2026.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa dana Silpa tersebut saat ini sudah mengendap di rekening masing-masing desa. Terdapat dua faktor utama yang memicu munculnya sisa anggaran tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pertama karena adanya efisiensi belanja saat pelaksanaan kegiatan di lapangan, dan kedua karena ada beberapa program yang memang belum sempat terealisasi hingga akhir masa anggaran 2025,” ungkap Arianto, Sabtu (10/1/2026).

Meski dipastikan akan digunakan kembali, DPMD Kukar belum bisa merilis angka pasti total Silpa dari seluruh RT di Kukar. Hal ini dikarenakan proses administrasi desa yang masih berjalan.

Arianto menyebutkan, seluruh pemerintahan desa saat ini masih dalam tahap penutupan pembukuan per 31 Desember 2025. Proses penyusunan laporan keuangan secara menyeluruh dijadwalkan berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026.

“Nanti setelah laporan dari seluruh desa masuk dan diverifikasi, baru bisa kita ketahui secara detail total sisa anggarannya berapa untuk kemudian diprogramkan kembali di tahun ini,” ujarnya.

Banyak RT Alami Kesulitan Administrasi

Selain fokus pada serapan anggaran, DPMD Kukar juga terus melakukan pembenahan pada aspek administrasi. Arianto mengakui, pada tahap awal implementasi, banyak pengurus RT yang mengalami kendala terkait format laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Namun, kendala tersebut diklaim sudah teratasi melalui pendampingan teknis dan penyesuaian format yang lebih sederhana namun tetap akuntabel.

“Kemarin memang sempat ada miskomunikasi terkait format laporan di lapangan, tapi sudah kita selesaikan melalui pendampingan. Sampai hari ini keluhan dari pengurus RT terkait SPJ sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Dengan sistem pelaporan yang kini lebih tertata, DPMD berharap pelaksanaan program 50 Juta per RT di tahun 2026 bisa berjalan lebih optimal.

Kelengkapan SPJ tahun sebelumnya menjadi fondasi penting agar penyaluran anggaran tahap berikutnya tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi infrastruktur maupun penguatan ekonomi di tingkat RT.

“Kami ingin pelaksanaan tahun ini lebih akurat dan manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh warga di lingkungan RT masing-masing,” pungkasnya.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait