TENGGARONG – Menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 H / 2026 M, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong resmi mengusulkan pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) bagi 635 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menjelaskan bahwa dari total 1.333 penghuni lapas saat ini, sebanyak 1.172 orang di antaranya merupakan WBP beragama Islam.
“Dari total WBP muslim tersebut, sebanyak 635 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus lebaran tahun ini. Dari jumlah usulan itu, ada 8 orang WBP yang masuk kategori RK II, artinya mereka bisa langsung bebas tepat di hari raya,” ujar Suparman, Rabu (11/3/2026).
Pemberian Remisi Berdasarkan Sistem
Suparman mengungkapkan, saat ini Lapas Tenggarong mengalami tekanan hunian yang cukup tinggi. Dengan jumlah 1.333 penghuni, tingkat over kapasitas mencapai 320%.
Pemberian remisi ini pun menjadi salah satu instrumen penting dalam manajemen hunian di dalam Lapas.
Proses pengusulan remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan pusat di Jakarta. Melalui sistem ini, seluruh data dan proses pengajuan dapat dipantau secara sistematis. Meski demikian, tidak semua WBP dapat diusulkan untuk memperoleh remisi karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, baik secara substantif maupun administratif.
Secara substantif, WBP harus menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib yang tercatat dalam Register F. Sementara itu, dari sisi administratif, WBP harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta memiliki kelengkapan dokumen penahanan yang sah sebagai dasar pengusulan remisi.
Seluruh proses pengusulan remisi ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Ia meminta masyarakat maupun keluarga warga binaan untuk ikut mengawasi proses ini.
“Jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran atau pungutan liar dalam proses usulan remisi ini. Kami berikan ruang seluas-luasnya untuk aduan, dan pasti akan kami tindak tegas setiap temuan pelanggaran,” pungkasnya.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








