Mediaetam.com, Samarinda – Pemkot Samarinda menyegel beberapa ruko yang ada di kawasan Citra Niaga, Kamis (3/6/2021).
Hal ini dilakukan karena para penyewa tidak melakukan pembayaran biaya retribusi selama beberapa tahun belakangan.

Kepala Satpol PP Samarinda H.M Darham mengatakan untuk hari ini pihaknya pada hari ini telah menyegel sebanyak enam ruko yang belum membayar biaya retribusi kepada pemerintah.
“Kami beri kelonggaran selama tiga hari atas dasar kemanusiaan untuk melakukan pengosongan, karena sampai saat ini masih terdapat keluarga yang menempati rumah tersebut,” ucap Darham.
Lanjut dia, akan tetapi kami sudah menyegel ke enam ruko tersebut, mereka tidak boleh melakukan aktifitas berjualan. Jika mereka ingin mengeluarkan barang mereka harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.
“Setelah mereka mengajukan surat permohonan kami akan dampingi ke lokasi,”ucap Darham.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda
Arif Surochman menambahkan bahwa dirinya pada hari ini hanya melakukan penertiban melaksanakan tugas untuk melakukan pengosongan.
Akan tetapi, melihat kondisi lapangan masih terdapat banyak barang yang bernilai ekonomis, dan sudah di koordinasikan kepimpinan dan keluarlah batas waktu maksimal selama tiga hari.
“Apabila dalam waktu tiga hari tidak dilakukan pengosongan kami akan proses tindak lanjut dengan melakukan pengosongan secara paksa,” ucap Arif Surochman.
Selama proses penyegelan para pemilik bertindak koperatif tidak ada perlawanan dikarenakan pemerintah memberikan surat pemberitahuan sebelumnya. (Adv/Idham)








