SAMARINDA – Pemkot Samarinda mendapatkan surat keberatan dari warga bernama Madjiarti, didampingi LBH Samarinda, terkait polemik aset kepemilikan tanah.
Terkait Polemik tersebut, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal tidak tergesa-gesa dalam proses menghadapi polemik tersebut.
Sebagaimana diketahui, pemkot tetap tegas ingin mengamankan aset tanah yang telah diduduki warga sejak tahun 1970-an.
“Pemkot Samarinda harus berhati-hati dalam urusan aset ini. Jangan tergesa-gesa, harus sesuai aturan,” kata Joha, sapaannya, Kamis (17/2/2022).
Ia menegaskan, apa pun yang dilakukan pemerintah terlebih dalam rangka mengamankan aset mesti sesuai aturan.
“Ketika secara teknis dilakukan, jangan sampai pemkot menjalankan tidak sesuai aturan. Ini supaya tidak mencederai,” imbuhnya.
Semangat pemkot untuk menginventarisasi asetnya memang mendapat dukungan wakil rakyat. Sebagaimana diketahui, DPRD Samarinda tengah menggodok raperda aset melalui pansusnya.
Joha yang dipercaya sebagai ketua pansus berharap raperda tersebut rampung dalam waktu dekat.
“Pansus ini diperpanjang, kami targetkan bulan April nanti selesai dari target bulan Mei bulan depan,” terangnya.
Perda tersebut nantinya diharapkan dapat memperjelas status barang milik pemkot yang sejak lama dikuasai perorangan.
Kendati begitu, raperda itu masih dalam tahap proses menuju kajian akademisi di Samarinda. (Adv/*)
Editor: Maulana








