Ribuan Demonstran Berkumpul di Depan DPRD Kaltim

Mahasiswa menggelar demonstrasi di Depan DPRD Kaltim, Senin 11 April 2022. [Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Samarinda – Ribuan massa aksi dari berbagai organisasi mahasiswa menuju Kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Senin, 11 April 2022.

Setiba di Jalan Teuku Umar, massa aksi mulai mengambil posisi, berbaris, membentangkan spanduk, dan mendengar komando dari mobil bak terbuka yang membawa pengeras suara.

Bacaan Lainnya

Di sana, petugas keamanan juga telah siap menjaga keamanan. Bahkan apel kemanan di Depan DPRD Kaltim juga telah dilakukan dan dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Pantauan media di lapangan, Korlap II Aliansi Masyarakat Kaltim Menggugat (Mahakam) Alfonsius Rimba, nampak coba mengingatkan massa aksi untuk tidak terprovokasi.

“Satu komando kawan-kawan dan jangan terprovokasi,” kata Alfons, terdengar dari pengeras suara.

Kemudian, para orator daria perwakilan organisasi mulai menyampaikan aspirasi mereka di depan Kantor DPRD Kaltim.

Mahasiswa menggelar demonstrasi di Depan DPRD Kaltim, Senin 11 April 2022. [Mediaetam.com]
Diberitakan sebelumnya, Alfon menjelaskan, kesepakatan aksi besok merujuk pada konsolidasi yang digelar Aliansi Mahakam beberapa hari terakhir. Wakabid Organisasi DPC GMNI Samarinda ini juga menjelaskan, aksi ini merupakan langkah lanjutan dari upaya sebelumnya yang sudah mereka lakukan.

Aliansi Mahakam, kata Alfon, menilai kenaikan BBM dan tarif PPN menjadi 11 persen, akan membuat harga barang dan kebutuhan masyarakat
ikut terkerek naik, rakyat pun ikut tercekik.

Aliansi Mahakam juga mengkritik wacana penundaan pemilu atau perpanjangan periode masa jabatan presiden. Bagi merekaw wacana tersebut menunjukkan nafsu politik dan kepentingan oligarki.

“Sebab tidak ada urgensi yang jelas terkait penundaan tersebut, wacana ini sangat bertentangan dengan konstitusi dan
mengkhianati reformasi,” ungkap Alfon.

Alfon menjelaskan, Aliansi Mahakam menegaskan bahwa wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden merupakan bentuk pelanggaran terhadap Konstitusi. Di mana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa Pemilu dilakukan lima tahun sekali dan pada Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden bersifat tetap (fix term) yakni lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

“Penundaan Pemilu berpotensi mencoreng muka bangsa karena ingkar pada komitmen dalam bernegara yang tertuang dalam konstitusi. Selain itu, penundaan Pemilu juga sama artinya menunda regenerasi kepemimpinan yang seharusnya terus berjalan demi menghindari kekuasaan yang terlalu panjang yang berpotensi membuka praktik korupsi,” ungkap dia.

Untuk itu Aliansi Mahakam menyampaikan tiga tuntutan, sebagai berikut:
1.Menolak dan membatalkan kenaikan BBM
2.Menolak dan membatalkan kenaikan PPN
3.Menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu 2024

“Sikap yang dilakukan Aliansi Mahakam adalah bentuk pengawalan terhadap keputusan yang dinilai abai terhadap rakyat, perjuangan tetap harus konsisten dilanjutkan. Jika perjuangan belum sampai tujuan maka api perjuangan tidak akan pernah padam,” pungkas Alfon. (Redaksi Mediaetam.com)
Editor: Maulana

Bagikan:

Pos terkait