Polemik CSR Bayar Resources, DPRD Kaltim Gelar RDP

Rapat tentang polemik CSR perusahaan di Kaltim
DPRD Kaltim menggelar RDP bersama dengan Bayan Resources, dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat, Selasa, 17 Mei 2022. [Dok. Mediaetam.com]

SAMARINDA- Terkait polemik CSR yang mencuat, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Bayan Resources di lantai III Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Selasa (17/5/2022).

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Bacaan Lainnya

Muhammad Samsun menjelaskan bahwa RDP tersebut membahas terkait polemik penyaluran dana CSR dari PT Bayan Resources ke sejumlah Universitas di luar wilayah Kaltim yang sempat menjadi polemik serta disoroti oleh sejumlah pihak.

Dalam RDP tersebut, kata Samsun, pihak perusahaan telah mengklarifikasi terkait penyaluran dana tersebut.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Humas PT Bayan Resources Syahbuddin, ungkap Samsun, bahwa dana tersebut sebenarnya bukan merupakan dana CSR melainkan bantuan pribadi dari owner atau pemilik perusahaan.

“Tadi dari pihak PT Bayan Resources  sudah mengklarifikasi bahwa dana yang disalurkan ke universitas di Jawa itu bukan dana CSR melainkan bantuan pribadi dari ownernya,” ungkap Samsun saat diwawancarai awak media.

Rapat tentang polemik CSR perusahaan di Kaltim
DPRD Kaltim menggelar RDP bersama dengan Bayan Resources, dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat, Selasa, 17 Mei 2022. [Dok. Mediaetam.com]
Dalam RDP tersebut juga, ungkap Samsun, bahwa pihak PT Bayan Resources mengklaim telah menyalurkan dana CSR ke Kaltim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, untuk membuktikan kebenarannya pihak DPRD Kaltim dalam waktu dekat ini akan membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengevaluasi serta melakukan investigasi langsung terkait realisasi dana CSR tersebut.

Evaluasi yang dilakukan, tegas dia, tentunya tidak hanya untuk PT Bayan Resources saja, tapi untuk seluruh perusahaan di Kaltim yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara yang selanjutnya disingkat (PKP2B).

“Tadi mereka (pihak perusahaan Bayan Resources,red) mengklaim bahwa untuk dana CSR-nya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hanya saja ini nanti pasti akan dievaluasi oleh DPRD. Evaluasi yang dilakukan ini nanti bukan hanya Bayan Resources saja tapi semua PKP2B di Kaltim,” tegasnya. (Maulana/Adv/Kominfo Kaltim)

Bagikan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan