Terjerat Kasus Penyiksaan Dan Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penyiksaan Dan Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara (news.detik.com)

 

Mediaetam.com, Yogyakarta – Dilansir dari CNNIndonesia.com Melaporkan bahwa anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin yaitu Terdakwa Dewa Peranginangin dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dalam kasus penyiksaan dan kerangkeng manusia.

Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Langkat itu dianggap jaksa bersalah menyiksa hingga tewas Sarianto Ginting penghuni kerangkeng di rumah Terbit Rencana. “Benar, terdakwa dituntut dengan pidana selama 3 tahun penjara, ” kata Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Marbun kepada media, Selasa (16/11/22).

Sabri menjelaskan tuntutan itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baron Sidik di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, Halida Rahardhini pada Senin (14/11/22) pukul 18.00 WIB.

Tak hanya Dewa Peranginangin, tiga terdakwa lainnya yakni Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring juga dituntut masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara. Mereka dinilai telah menyiksa hingga tewas penghuni kerangkeng lainnya bernama Abdul Sidik Isnur. Sabri mengatakan empat terdakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, untuk empat terdakwa lainnya yakni Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman Ginting belum menjalani sidang tuntutan. “Untuk berkas tuntutan terhadap keempat terdakwa lainnya belum siap. Karena itu, jaksa meminta waktu untuk menyiapkan tuntutan keempat terdakwa dan dibacakan pada Kamis (17/11/22), ” terang Sabri.

Sumber : Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Bui di Kasus Kerangkeng Manusia

Editor : Muhammad Amin Khizbullah

Bagikan:

Pos terkait