Mediaetam.com, Gresik – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyediakan pelayanan ekstra saat akhir pekan untuk layanan cepat tanggap.
Terdapat 114 pekerja menjadi korban PHK massal telah menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Mereka yang terdaftar JKP memiliki hak untuk memperoleh manfaat diantaranya uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengatakan jika pihaknya begitu menyayangkan keputusan PHK massal tersebut.
“Oleh karena itu, sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada para peserta, kami secara khusus membuka layanan pada hari libur di kantor cabang Gresik untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tata cara mengajukan klaim JKP,” katanya, Senin (14/11/2022).
Roswita berpendapat jika inisiatif tersebut sangatlah penting karena sebagian besar peserta belum paham tentang alur pengajuan klaim JKP. Selain itu, kebanyakan dari mereka mempunyai literasi digital yang terbatas.
Adanya layanan tersebut akan memudahkan peserta untuk mengajukan proses klaim. Hal ini juga diharapkan dapat meminimalisir penggunaan jasa calo sehingga manfaat JKP bisa dirasakan dengan lebih optimal.
Dody Heral Ardiansyah yang merupakan salah satu korban PHK memberikan ucapan terima kasih kepada pemerintah dan BPJamsostek karena sudah memperhatikan para pekerja yang di PHK.
“Harapan kami dengan adanya JKP ini bisa menjadi dana support atau dukungan tambahan bagi karyawan untuk mencari peluang usaha ataupun mencari peluang pekerja,” ucapnya.
Dody mengatakan jika manfaat JKP sangatlah banyak, khususnya untuk jaring pengaman sosial bagi pekerja yang di PHK.
JKP adalah program terbaru yang diadakan oleh BPJAMSOSTEK sesuai denagn amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Pemerintah ingin pekerja mendapatkan kehidupan yang layak dan menunjang pekerja agar dapat kembali bekerja melalui program JKP ini. Terutama bagi pekerja yang telah di PHK.
Manfaat program JKP sudah dapat dirasakan peserta mulai 1 Februari lalu. Secara nasional, BPJAMSOSTEK sampai saat ini sudah memberikan manfaat JKP pada 7.641 pekerja. Total nominal hingga Rp 28 miliar, dengan 247 orang di antaranya adalah pekerja di Kota Gresik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, pekerja akan secara otomatis terdaftar di program JKP.
Peserta program tidak akan diminta iuran tambahan jika perusahaan atau pemberi kerja sudah mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial. Perusahaan yang memiliki kategori skala besar dan menengah wajib mendaftarkan semua pekerjanya di empat program BPJAMSOSTEK.
Empat program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Sedangkan pada perusahaan skala Kecil dan mikro wajib minimal mendaftarkan pekerjanya pada empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.
Roswita berharap pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan semua pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
Walaupun sudah ada program JKP, dirinya berharap jika keputusan PHK adalah pilihan terakhir ketika menghadapi situasi yang sulit.
“Semoga dengan layanan prima yang kami berikan ini, dapat mempermudah peserta dalam mendapatkan haknya. Dengan begitu, mereka dapat terus hidup dengan layak dan bersemangat untuk kembali produktif,” kata Roswita.
Sumber : BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelayanan Ekstra bagi Korban PHK
Editor : Eny Lestiani