AKBP Bambang Kayun Bantu Urus Perkara Hingga Bocorkan Isi Rapat Polri

AKBP Bambang Kayun [kompas]

Mediaetam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus PS selama 20 hari sampai 22 Januari 2023.

AKBP Bambang ditahan atad kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar.

Bacaan Lainnya

Dirinya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini berawal dari pelaporan ke Bareskrim Polri tentang dugaan pemalsuan surat.

Dugaan Pemalsuan ini pada perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) dengan pihak terlapor yaitu Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).

ES dan HW dikenalkan dengan Bambang berdasarka rekomendasi salah seorang kerabat.

Bambang saat itu dimutasi dan menjadi Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum di Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

Sekitar Mei 2016 berlokasi di salah satu hotel yang ada di Jakarta, mereka mengadakan pertemuan.

Dari kasus yang diutarakan oleh ES dan HW, terang Firli, Bambang disinyalir mengatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan dengan meminta uang dan barang.

“Tersangka BK [Bambang Kayun] lalu memberikan saran di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri,” tutur Firli.

Menindaklanjuti permohonan itu, Bambang kemudian ditunjuk menjadi salah satu personel untuk mengadakan verifikasi termasuk mendapatkan klarifikasi dari Bareskrim Polri.

Sekitar Oktober 2016 diadakan rapat di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri tentang perlindungan hukum atas ES dan HW.

Bambang diberikan tugas untuk menyusun kesimpulan rapat yang intinya menyatakan terdapat penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan saat proses penyidikan.

Akan tetapi, pada perjalanannya Bareskrim Polri menetapkan ES dan HW menjadi tersangka.

Bambang memberikan saran supaya ES dan HW mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Saran tersebut kemudian ditindaklanjuti.

Bambang mendapatkan uang sebanyak Rp5 miliar dari ES dan HW. Teknis pemberiannya yaitu dengan cara transfer bank memakai perantara.

“Selama proses pengajuan Praperadilan, diduga tersangka BK membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan Praperadilan, sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah,” kata Firli.

Sekitar Desember 2016, Bambang disinyalir mendapatkan satu unit mobil mewah.

Seiring waktu berlalu, lebih tepatnya bulan April 2021, ES dan HW ditetapkan kembali menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri dengan kasus yang sama.

Bambang disinyalir kembali mendapatkan uang Rp1 miliar dari ES dan HW agar dapat memberikan bantuan untuk mengurus perkara itu.

ES dan HW belum dilakukan proses hukum karena mereka telah berhasil kabur ke luar negeri.

Keduanya sudah dimasukkan pada Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Selain itu, tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar,” kata Firli.

“Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sumber : Kasus AKBP Bambang Kayun: Bantu Urus Perkara, Bocorkan Isi Rapat Polri

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait