Balikpapan – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, telah mengonfirmasi niatnya untuk melakukan koordinasi rutin dengan kabupaten/kota setidaknya sekali dalam tiga bulan. Menurutnya, koordinasi rutin ini sangat penting dalam rangka menyinkronkan program-program yang berada di bawah kewenangan pusat dan daerah.
“Paling tidak sekali dalam tiga bulan kita akan mengadakan rapat koordinasi untuk menyinkronkan program pusat yang menjadi kewenangan provinsi, dan kemudian menyinkronkannya lagi menjadi kewenangan kabupaten dan kota. Karena pemerintah daerah adalah pelaksana dari kewenangan pusat di daerah,” kata Akmal dalam sebuah rapat koordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota di Balikpapan pada Rabu (15/11/2023).
Dari rapat koordinasi ini, diharapkan akan terlihat adanya kesalahan komunikasi dan regulasi yang perlu diperbaiki. Akmal menyatakan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus berkomunikasi dan bertemu secara rutin untuk menyinkronkan program-program ini sehingga intervensi dapat dilakukan dengan lebih tepat sasaran.
“Kita perlu menentukan mana yang menjadi tanggung jawab provinsi dan mana yang harus menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota,” tambahnya.
Terlebih lagi, Akmal juga mengomentari hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di berbagai kabupaten/kota di Kaltim pada tahun 2022. Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa beberapa daerah masih tertinggal dan berada dalam kategori merah atau waspada.
Contohnya dalam sektor pendidikan, Kabupaten Mahakam Ulu, yang berada di ujung perbatasan negara, masih memiliki capaian kinerja di bawah standar dengan angka di bawah 50 persen, yakni 49,12 persen. Kabupaten lain seperti Penajam Paser Utara dengan 51,47 persen dan Kutai Barat dengan 58,47 persen juga menunjukkan kinerja pendidikan yang kurang memuaskan.
Untuk sektor kesehatan, kinerja yang kurang maksimal terlihat di Kabupaten Paser dengan angka 69,42 persen, diikuti oleh Kabupaten Mahakam Ulu dengan 75,10 persen, dan Kota Bontang dengan 77,08 persen.
Sementara itu, dalam urusan pekerjaan umum, catatan merah masih terlihat di beberapa daerah seperti Kabupaten Mahakam Ulu dengan 10,09 persen, Kutai Timur dengan 28,93 persen, dan Paser dengan 36,61 persen.
“Untuk daerah-daerah dengan kategori merah, kita akan memberikan peringatan secara tertulis. Kami juga akan memberikan perhatian lebih dalam bentuk program dan anggaran,” tegasnya.
Namun, Akmal juga menekankan pentingnya kabupaten dan kota untuk mengalokasikan sumber daya yang sama untuk menyelesaikan masalah-masalah ini. “Kami harus bekerja sama untuk menangani permasalahan-permasalahan ini,” pungkasnya kepada para wartawan. (Amin/Advertorial/Diskominfo Kaltim).








