SAMARINDA – Bawaslu Kaltim beserta jajaran pada pekan ketujuh tahapan Kampanye Pemilu melakukan
penanganan pelanggaran Pemilu. Adapun proses penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan dalam pekan ketujuh yakni sebagai berikut.
Bawaslu Kota Balikpapan melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap satu temuan dugaan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya berupa e-money, pada pekan ini dihentikan.
“Bawaslu Kota Balikpapan dalam pekan ini melakukan proses penanganan pelanggaran
terhadap satu temuan dugaan pelanggaran kode etik dengan hasil Putusan berupa pemberhentian secara tidak hormat,” papar Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat, dalam rilisnya.
Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melakukan proses penaganan pelanggaran terhadap satu temuan terkait pengunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye, dalam pekan ini dihentikan.
Bawaslu Kutai Timur melakukan melakukan proses penaganan pelanggaran terhadap satu temuan terkait pelaksanaan kampanye tanpa surat pemberitahuan dan hasil penanganan menyampaikan rekomendasi kepada KPU berupa pemberian sanksi administratif.
Secara keseluruhan pelaksanaan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan kegiatan
lain yang dilaksanakan oleh peserta pemilu tahun 2024 di Kalimantan timur sejak tanggal 28
November 2023 sampai dengan pengawasan kampanye pekan keenam tanggal 15 Januari
2024, dapat disampaikan terdapat total 3.622 kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik
Peserta Pemilu, 45 kampanye DPD, dan 15 kampanye Presiden dan Calon Wakil Presiden. (redaksi)








