Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim memetakan ada 12 potensi kerawanan serta potensiasi pelanggaran yang muncul pada tahapan kampanye. Dari kemungkinan gangguan ketertiban umum hingga kamuflase politik uang.
Komisioner Bawaslu Kaltim Daini Rahmat pun memaparkannya. Beberapa potensi pelanggaran dan kerawanan pemilu itu antara lain melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, lalu Mengganggu ketertiban umum, juga Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
Selain itu, juga ada potensi menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Kemudian, Pelaksanaan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) akan berpotensi dibubarkan oleh pihak yang berwajib. Juga kampanye pemilu pertemuan terbatas melebihi ketentuan jumlah maksimal peserta kampanye.
Kemudian, Iklan kampanye dikamuflasekan dalam bentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di lembaga penyiaran ataupun berita.
“Bahan kampanye yang dikonversi maksimal Rp. 100.000,00, berpotensi menjadi dugaan politik uang,” sambungnya.
Selain itu, Pemasangan Bahan Kampanye (BK) di tempat-tempat yang dilarang, meliputi tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
Kemudian, Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang, meliputi tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Juga, Kampanye di media sosial dengan konten yang dilarang dilakukan di luar akun resmi media sosial pelaksana kampanye.
Terakhir, terkait larangan kampanye berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Untuk diketahui, Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan pelaksanaan kampanye dilaksanakan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dalam 60 Hari masa kampanye secara serentak ini memiliki potensi kerawanan pelanggaran tidak hanya menyangkut materi kampanye, tetapi juga rawan pelanggaran pada metode kampanye. (Mediaetam.com)