Begini Cara Kalau Mau Daftar jadi Nakes di RS Karantina

Proses Pemakanan Jenazah Pasien positif Covid-19. (BPBD Samarinda)

MEDIAETAM.COM –  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membuka kesempatan kerja bagi tenaga kesehatan (nakes) dan non kesehatan. Rekrutmen ini untuk mengisi kebutuhan tenaga kesehatan dan non kesehatan di Rumah Karantina Covid-19 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim.

Tenaga-tenaga yang dibutuhkan meliputi dokter umum, apoteker, perawat, petugas sanitarian, Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM), petugas administrasi (rekam medis), sopir, keamanan, dan petugas kebersihan.

Bacaan Lainnya

Persyaratan umum yang harus dilengkapi para pelamar  antara lain umur di bawah 40 tahun, surat lamaran, curriculum vitae terbaru, Non ASN, bersedia mengikuti seleksi, sehat jasmani dan rohani  yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit.

“Pendaftaran dibuka mulai 13 Oktober hingga 15 Oktober 2020,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Hj Padilah Mante Runa dalam  pengumuman resmi tertanggal 12 Oktober 2020.

Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kaltim di Jalan Abdul Wahab Syahranie No 16 Samarinda.  Sedangkan dokumen persyaratan dapat diunduh (download) melalui website dinkes.kaltimprov.go.id.

Dokumen persyaratan selanjutnya discan asli bentuk pdf dalam 1 file dan dikirimkan kepada panitia melalui email rekrutnakescovid19kaltim@gmail.com.

“Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi akan dihubungi panitia untuk proses seleksi lebih lanjut,” tambah Padilah.

Selain harus melengkapi persyaratan umum, para pelamar juga harus memenuhi persyaratan khusus sesuai bidang kerja yang diinginkan.

Para tenaga kesehatan dan non kesehatan terpilih selanjutnya akan ditempatkan di Rumah Karantina BPSDM Provinsi Kalimantan Timur di Jalan HAM Riffadin Samarinda

Proses Pemakanan Jenazah Pasien positif Covid-19. (BPBD Samarinda)

Bagikan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan