Mediaetam.com, Samarinda – BENANG merah kebijakan pendidikan di Indonesia khususnya di perguruan tinggi
memperlihatkan sebuah realitas bahwa tak sedikit orang yang berkuliah tanpa terkendala
biaya.
Namun, tak sedikit juga banyak mahasiswa yang sudah berkuliah tetap terkendala biaya kuliah yang begitu mahal.
Dengan semakin tingginya biaya pendidikan, maka semakin sedikit orang yang bisa mengakses pendidikan. Termasuk biaya UKT, yang harus dibayarkan mahasiswa setiap semesternya.
Melihat kondisi makro perekonomian di Indonesia yang masih dalam tahap pemulihan, maka dapat di asumsikan secara mikro mengalami faktor yang sama, termasuk kemampuan ekonomi penanggung biaya pendidikan mahasiswa khususnya di Universitas Mulawarman.
BEM KM UNMUL telah menyelenggarakan survei kondisi ekonomi mahasiswa Unmul 2023 dengan metode Convenience Sampling (pengambilan sampel yang didasarkan pada ketersediaan elemen dan kemudahan untuk mendapatkannya).
Survei ini diselenggarakan pada tanggal 1 Januari 2023 sampai 9 Januari 2023 dengan total respondenHasil survei dapat dilihat di bit.ly/HasilSurveiUktUnmul.
Adanya tahapan penyesuaian UKT yang merupakan fasilitas diberikan oleh Universitas Mulawarman melalui SK Rektor Universitas Mulawarman No.4013/UN17/HK.02.03/2022 merupakan satu langkah itikad baik Unmul dalam mencapai apa yang diharapkan mahasiswa khususnya soal keringanan UKT.
“Namun, nyatanya sampai hari ini terdapat catatan yang perlu di perhatikan oleh pihak kampus terkait kebijakan ini dan kondisi realitaas yang terjadi di mahasiswa,” kata Presiden BEM KM Unmul Ikzan Nopardi, melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Januari 2023.
Hal tersebut, kata Ikzan, terlihat dari hasil survei, yang menunjukkan bahwa dari 595 mahasiswa, ada 542 mahasiswa yang mengatakan bahwa UKT yang dibebankan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa.
Ikzan menegaskan, ini harus menjadi perhatian rektorat selaku pemangku kebijakan untuk wajib memastikan diterapkannya sistem UKT berkeadilan, serta menjamin agar tidak adanya mahasiswa yang berhenti atau diberhentikan karena permasalahan finansial.
Mahasiswa, lanjutnya, memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dari penyesuaian UKT Semester Genap 2022/2023.
Berdasarkan hal diatas, BEM KM UNMUL menuntut:
- Rektor harus mengakomodir semua mahasiswa yang mengajukan berkas penyesuaian UKT Semester Genap.
- Rektorat melakukan perbaikan proses validasi penyesuaian UKT di setiap fakultas.
- Rektor memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan.
- Syarat keringanan UKT di permudah.
- Memberikan kepastian penyelesaian validasi dan perpanjangan waktu pengajuan UKT.
- Melibatkan partisipasi mahasiswa dan transparansi kebijakan UKT Semester Genap tahun 2022/2023. (Maulana/Siaran Pers BEM KM Unmul)