Samarinda- Setiap destinasi wisata memiliki tata tertib atau peraturan yang perlu menjadi perhatian bagi setiap pengunjung.
Peraturan tersebut, tentu saja dibuat agar pengunjung tak sembarangan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi merugikan diri sendiri dan pihak pengelola destinasi wisata.
Salah satu kawasan wisata alam di Kaltim yang menerapkan peraturan khusus yakni wisata alam Bumi Perkemahan Batuq Bura yang terletak di Desa Lakan Bilem Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Di objek wisata tersebut, pengelola wisata menuliskan tiga larangan ataupun tata tertib yang perlu diperhatikan setiap pengunjung, antara lain:
Pertama, Jangan mengambil sesuatu, kecuali gambar atau foto/video.
Kedua, Jangan membunuh sesuatu kecuali waktu.
Ketiga, Jangan meninggalkan sesuatu kecuali jejak kaki.
Demikian tata tertib yang dituliskan pihak pengelola wisata di papan yang terletak di kawasan wisata alam Bumi Perkemahan Batuq Bura. (Iswanto/Adv).








