Mediaetam.com, Sangatta – Kepala Badan Saksi Pemenangan Nasional (BSPN) Daerah Kalimantan Timur Habibie mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan penyelenggara pesta demokrasi terbesar di kabupaten itu. Hal yang paling mencolok adalah terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Indikasi kecurangan itu dibuktikan dengan tidak sesuainya pencatatan daftar hadir pemilih tambahan, yang mana tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU 8/2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Antara lain, DPTb hanya dicatat di kertas HVS serta jumlah daftar hadir pemilih tambahan tidak sama dengan jumlah suara C hasil. Kemudian, penulisan daftar hadir tidak mencantumkan NIK (nomor induk kependudukan), alamat, jenis kelamin, dan tempat tanggal lahir,” jelasnya.
BacaJuga
Hal Ini, lanjut Habibie, ditemukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sangatta Utara pada saat rapat pleno tingkat kecamatan beberapa waktu lalu.
“Terungkap saat terjadinya pembukaan kotak suara di TPS yang terjadi kejanggalan,” bebernya.
Habibie menambahkan, dalam Pasal 202 Ayat 2, Undang-undang (UU) 7/2007 tentang Pemilihan Umum, jelas menyebutkan bahwa daftar pemilih paling sedikit memuat NIK, nama, jenis kelamin, dan alamat warga negara Indonesia (WNI) selaku pemilih.
Selain itu, hal ini juga melanggar Pasal 177A Ayat 01 dan Ayat 2 serta Pasal 177B UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Pelanggaran itu juga tercantum jelas pada Pasal 177 UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, serta Pasal 25 Ayat 3 Huruf C, PKPU 18/2020, di mana anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke-5 meminta mengisi identitas pemilih sebagai mana dimaksud Pasal 9 huruf C yang terdapat dalam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan ke dalam formulir model daftar hadir pemilih tambahan KWK.
“Kami berasumsi ini bisa terjadi di 967 TPS se-Kutai Timur. Rekomendasi kami kepada Bawaslu Kutai Timur, bahwa pada saat pleno tingkat kabupaten, daftar hadir pemilih tambahan se-Kutai Timur harus dibuka. Perlu diketahui, berdasarkan hasil tabulasi, untuk kecamatan jumlah pemilih tambahan 5.756 orang,” tegasnya.
Di samping itu, lanjut dia, berdasarkan sampel temuan di beberapa TPS, KPPS tidak menulis daftar pemilih tambahan secara lengkap dan jelas.
Dijelaskannya, pelaksanaan advokasi ini berdasarkan instruksi BSPN Pusat PDI Perjuangan nomor: 373/SI/BSPN PUSAT/XII/2020, yang ditandatangani oleh kepala BSPN Pusat, Arif Wibowo yang juga Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan dan arahan ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim, Drs H Safaruddin. (Akbar)